TKS Ini Sepakat Dengan Kebijakan Baru, Dari Pada Makan Gaji Buta Tanpa Kerja -->
Cari Berita

TKS Ini Sepakat Dengan Kebijakan Baru, Dari Pada Makan Gaji Buta Tanpa Kerja

tuntas.co.id

Ilustrasi


MURATARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) akan Melakukan Rasionalisasi kepada Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di masing-masing instansi Pemerintahan di wilayah Muratara. Kebijakan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja setiap instansi agar roda organisasi pemerintahan berjalan efektif dan efisien. 


Terhitung mulai satu april ini, diperkirakan 4200 TKS dievaluasi, sesuai dengan ketentuan yang ada, sebagai Mana dalam surat edaran Bupati Muratara Nomor 32 tahun 2021 tentang penataan tenaga kerja sukarela dilingkungan Pemda Muratara. 


Kebijakan perbaikan mekanisme kerja tata pemerintahan ini disambut baik bagi TKS yang profesional bekerja di instansi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 


Hal itu dikarenakan selama ini banyak TKS yang memilki SK namun jarang kerja atau tidak kekantor untuk mengerjakan tugasnya. Sementara gaji mereka terus mengalir namun tidak ada kontribusi kerja secara signifikan. 


Seperti dikatakan salah satu TKS, Jhony Kartanegara (27) bahwa kejadian selama ini ada TKS yang cuma nempel nama dan itu digaji setiap bulannya. 


"Saya mendukung kebijakan Bupati dan Wakil Bupati, H. Devi Suhartoni-H. Inayatullah, karena kebijakan ini untuk menyelamatkan hajat hidup bagi kami TKS, Khususnya bagi para TKS yang bekerja dengan sungguh-sungguh dan profesional," katanya


Menurut dia ketimpangan ini tidak hanya terjadi disalah satu instansi saja namun rata-rata setiap OPD yang ada dilingkungan Muratara. 


"TKS yang hanya nempel nama tapi jarang kekantor ini tidak terjadi dikantor kami saja, mungkin setiap Dinas," ungkapnya


Dia berharap kedepan dengan kebijakan baru ini dapat meningkatkan kualitas kerja bagi rekan sejawatnya, agar bekerja dengan baik dan profesional. 

(ari)