Tiga Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Berhasil di Bekuk Polsek Jaluko -->
Cari Berita

Tiga Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Berhasil di Bekuk Polsek Jaluko

tuntas.co.id


MUAROJAMBI - Komplotan spesialis Pencurian Sepeda Motor atau Curanmor yang kerap meresahkan masyaraka berhasil di bekuk Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko) pada Minggu (28/2/21) lalu.

Dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan yakni berinisial LG (39) warga Sumatera Selatan, PG (31), dan RD (36) warga Kabupaten Tebo. Sedangkan dua orang rekannya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi.

Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto mengatakan. Penangkapan tiga tersangka kelompok curanmor ini dilakukan Polsek Jaluko di Wilayah Polres Muaro Jambi.

“Kami masih menyelidiki dibelakang mereka bertiga ini, karena berdasarkan hasil penyidikan bahwa ada tersangka juga yang ditetapkan sebagai DPO sebanyak 2 orang. Informasinya kedua orang ini salah satunya memiliki senjata api,” kata Ardiyanto saat pers rilis di Mapolsek Jaluko, Kamis (4/3/2021) siang
 
Berdasarkan pengakuan tersangka, kelompok curanmor ini telah beraksi lebih dari 10 TKP.

"Barang buktinya saat ini yang ada di Polsek Jaluko sebanyak 4 unit kendaraan sepeda motor. Ada juga yang ada di Lingau, Tebo. Namun saat ini masih dalam pengembangan,” sebut Kapolres

Dikatakannya pula adapun modus yang dilakukan para kelompok ini bahwa para tersangka menjalankan aksinya dengan mengambil barang di rumah korban, kemudian disembunyikan di semak-semak. Setelah dinilai aman, kendaraan tersebut didatangi pada keesokan harinya.

Ketika dilakukan penangkapan, kata Ardiyanto, para tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Akhirnya, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, yakni menembak ketiga kaki tersangka.

"Saat dilakukan penangkapan para tersangka melakukan perlawanan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, yakni menembak kaki ketiga tersangka,” jelasnya.

Lebih lanjut AKBP Ardiyanto mengimbau kepada masyarakat, apabila merasa kehilangan motor, untuk mengecek di Polsek Jaluko dengan membawa dokumen lengkap.

Sementara itu dikatakan Kapolsek jaluko IPTU Irwan atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. 
(Wijaya)