Wacanakan Pangkas Anggaran PUPR 50 Persen, ini Kata Kadis PUPR dan DPRD Muarojambi -->
Cari Berita

Wacanakan Pangkas Anggaran PUPR 50 Persen, ini Kata Kadis PUPR dan DPRD Muarojambi

tuntas.co.id

                                                                                                                     Ilustrasi


MUAROJAMBI - Instrumen Pemerintah daerah Kabupaten Muarokambi Wacanakan memangkas anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar 50 persen untuk menutupi Refokusing anggaran pemerintah sebesar 8 persen APBD Kabupaten Muarojambi tahun 2021.

Karena kebijakan ini tentu saja mengganggu kegiatan percepatan pembangunan infrastruktur di kabupaten Muarojambi.

Melihat kondisi ini, Yultasmi Kepala PUPR Kabupaten Muarojambi berharap hal ini tidak terjadi karena akan sangat berpengaruh terhadap infrastruktur Kabupaten Muarojambi.

"Ini baru informasi dan masih wacana, semoga tidak terjadi, kita sama-sama prihatin dengan kondisi pandemi covid-19 yang masih terjadi, masuk tahun kedua ini telah banyak mempengaruhi program kegiatan termasuk di PUPR Muarojambi," ucap Yultasmi Rabu (24/2/21)

Tak hanya itu, Yultasmi juga menuturkan, jika benar anggaran di dinas PUPR Muarojambi akan di pangkas sebesar 50 persen, maka dapat dipastikan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Muarojambi untuk menuntaskan Pembangunan Infrastruktur di tahun 2022 tidak akan terealisasi.

"Pengalihan peruntukan anggaran berdampak kepada tertundanya capaian berbagai penanganan infrastruktur ke PUPR yang dalam Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati. bidang Infrastruktur awalnya ditargetkan dapat Tuntas di Tahun 2022 pelaksanaan dan penyelesaiannya," sebutnya

Sementara, Ketua Fraksi PDI-P DPRD Muarojambi Sumarsen Purba menolak keras Instrumen Pemerintah Kabupaten Muarojambi memangkas 50 persen kegiatan Dinas PUPR.

Menurutnya Kebijakan tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat mengingat Pokok-pokok Pikiran Dewan (Pokir) mayoritas terdapat di Dinas PUPR.

"Saya mendapat info kalau instrumen Pemkab Muarojambi akan memangkas 50 persen kegiatan PUPR untuk menutupi Refokusing 8 persen APBD 2021. Kami dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menolak keras kebijakan tersebut. Kita tidak mau pokir Dewan yang jadi korban walau pun itu sedikit," pungkas Sumarsen Purba

Untuk diketahui, saat ini Pemkab Muarojambi sedang melakukan realokasi atau refocusing APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp113 Miliar. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai dukungan terhadap penanganan pandemi dan juga program vaksinasi Covid-19.

Ketentuan Pelaksanaan Refocusing Tahun 2021 tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor SE2/PK/2021 tertanggal 8 Februari 2021.

Surat yang berisikan tentang penyesuaian penggunaan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahub 2021 untuk penanganan Covid-19. Dokumen itu juga ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Desa atau yang dipersamakan.

Di sana dijelaskan bahwa surat diterbitkan sehubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 termasuk dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Perlu dilakukan refocusing anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021.

Adapun anggaran yang terkena refocusing adalah Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH). Dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit sebesar 8 persen dari alokasi DAU 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19. 
(Wijaya)