Satu Warga Parit Ujung Dusun Margo Rukun Diamankan Pihak Berwajib -->
Cari Berita

Satu Warga Parit Ujung Dusun Margo Rukun Diamankan Pihak Berwajib

tuntas.co.id


Tanjab Barat. Tuntas.io.id.- Warga Parit Ujung Dusun Margo Rukun, Kecamatan. Senyerang. Tanjabbar. Inisial (AR) harus berurusan dengan pihak berwajib. 

Pasalnya, AR diduga telah melakukan Tindak Pidana membuka lahan dengan cara dibakar.

Informasi yang didapat, latar belakang NR membuka lahan dengan cara dibakar untuk ditanami Buah Naga ini, guna mempercepat Proses pembukaan lahan karena keterbatasan biaya.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S. IK, MH kepada awak media mengatakan, diamankannya AR atas dugaan perbuatan melanggar hukum yakni membuka lahan dengan cara dibakar.

“Laporan kita dapatkan dari Masyarakat selasa (23/2/2021) sore yang menyebutkan, adanya seorang Warga yang diduga membuka lahan dengan cara dibakar,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan dan Kapolsek Pengabuan IPTU Edi Purnawan di Mapolres Tanjabbar, Kamis (25/2/2021).Kemarin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pengabuan bersama Babinsa, Masyarakat Peduli Api Dusun Margo Rukun, serta RPK dari Perusahaan Perkebunan melakukan  Patroli dan mendapati lahan kurang lebih 2 (dua) hektar dan satu orang Warga yang diduga Pelaku Pembakaran.

“Terduga Pelaku AR warga Dusun Margo Rukun. Modus membuka lahan pribadi dengan niat akan dijadikan satu lahan pertanian baru untuk ditanami buah naga. Guna mempercepat proses pembukaan lahan, terduga Pelaku membuka lahan tersebut dengan cara dibakar,” ungkap Kapolres.

Padahal sebut Kapolres, Tahun lalu terhadap yang bersangkutan sudah diberikan tindakan hukum “Restorative Justice” dengan imbauan, bahkan mendapatkan peringatan serta diberikan surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan membuka lahan, dengan cara dibakar. Tetapi, tahun ini perbuatan membuka lahan dengan cara dibakar dilakukan terduga Pelaku.

“Sudah diberi penegakan hukum ‘Restorative Justice’ tetapi tahun ini yang  bersangkutan kembali melakukan aktivitas membuka lahan dengan cara dibakar dengan pertimbangan ekonomi,” sebut Kapolres.

Menurut Kapolres, tindakan membuka lahan dengan cara dibakar yang dilakukan  Pelaku sangat berbahaya selain merusak ekosistem tanah, juga lahan pelaku adalah lahan Gambut yang jika kebakaran membutuhkan  ekstra tenaga, perlengkapan dan cadangan air lebih untuk upaya pemadaman.

“Alhamdulillah kebakaran di lahan Pelaku bisa dipadamkan dan mudah mudahan tindakan ini tidak terulang kembali,” harap Kapolres. 

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro mengatakan, sementara terhadap tersangka diduga melanggar undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 109 juncto 68 ayat (1) serta KUHp ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp 3 Milyar.

“Mudah – mudahan ini menjadi Shock Effect bagi Warga dan pihak lainnya agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Ingat membuka lahan dengan cara dibakar adalah perbuatan melanggar hukum,” tegas Kapolres.
(Anto)