Satreskrim Polres Muarojambi Berhasil Amankan Dua Truk Berisikan Kayu Ilegal Logging -->
Cari Berita

Satreskrim Polres Muarojambi Berhasil Amankan Dua Truk Berisikan Kayu Ilegal Logging

tuntas.co.id



Muarojambi - Satreskrim Polres Muarokambi dalam rangka melaksanakan Patroli di wilayah rawan terjadi Tindak Pidana Illegal Logging Senin (4/1/21) lalu berhasil amankan 2 unit truk bermuatan kayu ilegal

Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto melalui Kasubag Humas AKP Amradi menyampaikan penangkapan saat patroli yang dilaksanakan pada Senin, 4 Januari Minggu lalu sekira pukul 19.54 Wib Tim berhasil mengamankan 2 unit mobil truk bermuatan kayu ilegal

"Polisi amankan dua orang pelaku dengan barang bukti 1 unit mobil Hino Dutro Nomor Polisi BG 8083 UH dan Colt Diesel 136 PS BH 8506 GC yang diduga mengangkut kayu rimba campuran (KGG) yang tidak dilengkapi oleh dokumen yang sah," sebut Kapolres melalui Kasubag Humas AKP Amradi Senin (11/1/21)

Amradi juga mengatakan penangkapan terjadi di sekitaran jalan Jambi-Suak Kandis Rt.06 Desa Sumber Jaya Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi.

" Pelaku telah melanggar Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," Kata Amradi

Masih kata Amradi orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan bisa menjadi pidana

" Sebagaimana di maksud dalam Pasal 16 dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit lima ratus juta rupiah dan paling banyak Dua Miliar Lima Ratus juta rupiah," sampai Amradi

Sambungnya, Pasal 16 Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

"Identitas Pelaku yang berhasil diamankan yaitu Insial J 35 tahun laki-laki warga Rt 01 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muarojambi dan ZT 23 tahun, laki-laki, alamat Rt 08 Desa Ramin Kecamatan Kumpeh Ilir," sebutnya

Lebih lanjut Amradi katakan para pelaku mengangkut kayu rimba campuran 10 kubik menggunakan 1 unit mobil mobil Hino Dutro yang dimuat dari pinggir sungai yang ada di Desa Betung Kecamatan Kumpeh Ilir

" Kayu tersebut rencananya akan diantar ke Somel yang berada di daerah Seberang Kota Jambi. Untuk kedua pelaku saat ini diamankan di Polres Muarojambi untuk di proses lebih lanjut." Tutupnya (ENDANG)