MUAROJAMBI - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Muarojambi Rabu (13/1/21) lalu berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Bunut Kecamatan Bahar Utara Kabupaten Muarojambi.
Kasatresnarkoba Polres Muarojambi Iptu Feisal mengatakan, pelaku berinisial D I diamankan di Desa Bunut, pada Rabu (13/1/21) lalu sekira pukul 22:00 Wib. Terdapat 3 paket sedang, 9 paket ukuran kecil yang diduga sabu
" Dari hasil penggeledahan tim kita dapatkan 3 paket ukuran sedang, serta 9 paket ukuran kecil. dalam bungkusan permen merek Custas di bawah jok motor pelaku," kata Kasatresnarkoba Polres Muarojambi Iptu Feisal Jumat (15/1/21)
Dikatakan Iptu Feisal dari keterangan pelaku D I narkoba golongan 1 ini yang diduga sabu tersebut ia beli dari tangan seorang bernama panggilan K.
" Barang Bukti yang diamankan total 12 paket diduga sabu sebanyak 26,61 gram, 1 buah bungkus permen merk Custas,1 handphone merk Infinix, serta sepeda motor beat," sebut Kasatresnarkoba Iptu Feisal
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 jo pasal 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dan denda 5 Milyar. (ENDANG)