Dugaan SPPD fiktip di Dinas DLH, Masih Menuggu Rekomendasi Inspektorat -->
Cari Berita

Dugaan SPPD fiktip di Dinas DLH, Masih Menuggu Rekomendasi Inspektorat

tuntas.co.id

Kasi intel kejari dan kasi Pidsus saat klarifikasi SPPD DLH. Poto : Endang


MUAROJAMBI - Dengan adanya dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan pemalsuan tanda tangan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muarojambi (DLH) Muarojambi.

Terkait hal itu Kejaksaan Negeri Muarojambi Rabu (27/1/21) siang mengklarifikasi tentang pemalsuan SPPD kepada sejumlah awak media. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Muarojambi Meilinda melalui Kasi Intel Ahmad Fauzan didampingi oleh Cepy Indra Gunawan Kasi Tindak Pidak Khusus (Pidsus). Menyampaikan bahwa adanya laporan pemalsuan tanda tangan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan laporan ini masih dalam tahap klarifikasi.

"Sampai dengan saat ini masih dalam tahap klarifikasi permintaan keterangan, penyelidikan ini bertujuan untuk mengetahui apakah tindakan ini adalah pelanggaran pidana atau hanya sekedar pelanggaran administratif," Kata Kasi Intel Ahmad Fauzan

Ia juga mengatakan sejauh ini dari Kejari baru melayangkan undangan terhadap sejumlah pihak di Dinas Lingkungan hidup untuk dimintai keterangan. Namun belum melakukan pemeriksaan.

"Kami telah meminta keterangan melalui undangan terhadap sejumlah pihak dari Dinas Lingkungan Hidup diantaranya para kepala bidang dan para KASI, namun saat ini kami belum ada meminta keterangan atau klarifikasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup yaitu saudara M. Syafei," terang fauzan.

Sementara itu Cepy Indra Gunawan, selaku Kasi Tindak Pidana Khusus menambahkan untuk sementara, Kejari sedang menunggu keterangan dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan secara reguler terhadap sejumlah pihak terkait. 

"Kita sedang berkoordinasi kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk diperiksa secara reguler yang mana dalam hal ini dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Muarojambi." Jelas Kasi Pidsus Cepy (ENDANG)