7 Tahun UU Desa, Siapa yang di Sejahterakan ? -->
Cari Berita

7 Tahun UU Desa, Siapa yang di Sejahterakan ?

tuntas.co.id

Hady Yatullah


Oleh : Hadi Yatullah 

UU No 6 tahun 2014 telah memberikan kewenangan lebih bagi setiap Desa untuk mengatur pola perekonomian masyarakat Desa, tanpa terlalu banyak intervensi dari tingkatan di atasnya. 

Otonomi desa harusnya menjadi objek membangun kesejahteraan masyarakat desa dengan mempertimbangkan UU No. 6 Tahun 2014 memberikan kewenangan terhadap Desa yang tercantum dalam Bab IV tentang Kewenangan Desa pasal 18 berbunyi sebagai berikut: “Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa”. Sehingga nampak jelas bahwasanya melalui Undang-Undang Desa ini memberikan keleluasaan lebih terhadap perangkat Desa bahkan masyarakat Desa dalam menentukan kebijakan Desa sesuai prakarsa, hak asal usul serta adat istiadat Desa setempat. Masyarakat Desa dapat berperan pro-aktif dalam berkontribusi untuk memajukan dan menyejahterakan Desa mereka sendiri. Apalagi bila melihat dari karakteristik masyarakat pedesaan yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, gotong royong dan kekeluargaan sehingga dapat lebih mudah mewujudkan prospek kemandirian dan kesejahteraan Desa itu sendiri.

Dengan demikian seharusnya pembangunan Desa berdasarkan keputusan yang di ajukan semua elemen masyarakat agar sesuai apa yang di butuhkan masyarakat bukan apa yang di untungkan kelompok tertentu. 

7 tahun undang undang Desa berlaku menurut hemat saya sangat jauh dari kenyataan dan harapan masyarakat untuk kesejahteraan bersama, bahkan dana 1 milyar lebih menjadi tujuan baru perebutan kepala desa yang berbiaya mahal, karena di sana ada peluang untuk korupsi. Bukan bagaimana memanfaatkan dana Desa untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat, melalui BUMDES atau sebagainya. 

Penggunaan dana Desa dalam setiap tahunnya kalau boleh jujur hanyalah simbolis dan mubazir bahkan jika di lihat dari situs kemendes banyak laporan pertanggung jawaban dari penggunaan anggaran dana Desa yang di sinyalir Fiktif alias bohong. 

Lemahnya pengawasan atau di duga adanya kerja sama instansi terkait dalam pelaporan penggunaan dana Desa ke Pusat menjadi jalan mulus untuk kepala Desa dan perangkatnya untuk maling. 

Dilansir dari laman cnnindonesia.com data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 252 kasus korupsi dana Desa sepanjang tahun 2015 hingga 2018 luar biasa bukan?. Ini yang ketahuan dan daerah pengawasannya ketat, bagaimana dengan daerahnya landai dan terkesan berkerjasama dan berjemaah. 

Selain rawannya korupsi, Desa juga belum mampu memafaatkan dana Desa untuk membangun daya saing perekonomian yang ada hanyalah pembangunan secara infrastruktur fisik, sangat jauh dari kata pemberdayaan masyarakat Desa seperti UMKM, BUMDES hanya ada kata tanpa bentuk, dan tidak jelas bagaimana dan pemanfaatan BUMDES bagi masyarakat Desa. 

7 tahun UU Desa bagi ku sangat penting di Evaluasi secara mendetail penggunaan dana Desa agar tidak menjadi lahan empuk korupsi bagi penguasa Desa, ketegasan dari semua elemen dan peran aktif masyarakat dalam pengawasan dana Desa sangatlah penting dan utama agar negara tidak merugi demi kepentingan bersama bukan kelompok tertentu. 

7 tahun undang undang Desa, kesejahteraan masyarakat adalah tabu dan hanya menjadi slogan belaka. (*)