Ini Deretan Kasus yang Berhasil Diungkap Polres Muarojambi Selama Tahun 2020 -->
Cari Berita

Ini Deretan Kasus yang Berhasil Diungkap Polres Muarojambi Selama Tahun 2020

tuntas.co.id

Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto Sampaikan Deretan kasus tahun 2020


Muarojambi - Polres Muarojambi Selasa kemarin (29/12/29) melaksanakan presrillis dalam pencapaian kasus tindak pidana sepanjang tahun 2020.

Kegiatan presrillis capaian kasus tindak pidana di tahun 2020 berlangsung di aula Wira Pratama Polres Muarojambi 

Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto saat presrillis menyampaikan, selama di tahun tahun 2020, hampir kasus tindakan pidana mengalami penurunan

" Untuk pencapaian pengungkapan kasus selama tahun 2020 ini hampir semua kasus mengalami penurunan, kita jajaran Polres Muarojambi tetap bekerja dengan bidang preemtif dan preventif," sebut Kapolres

Ia juga mengatakan penyelesaian tindak pidana umum sepanjang tahun 2019-2020 sebanyak 287 kasus, namun penyelesaian sebanyak 338 kasus.

"Dalam penyelesaian kasus tindak pidana di Polres Muarojambi mengalami kenaikan, ini atas kerja keras kita semua anggota dan jajaran Polres Muarojambi,"kata Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto.

Kapolres juga menyebut mereka tiap tahunnya mampu memperkecil angka tindak pidana, dan bisa dilihat dari tahun 2019 untuk kasus pembunuhan tercatat sebanyak 3 kasus dan di tahun 2020 terdapat 2 kasus.

Namun untuk ungkap kasus narkoba pada tahun 2019 sebanyak 44  kasus dan di tahun 2020 terdapat 102 kasus.

" Artinya untuk kasus narkoba mengalami peningkatan dan kita terus melakukan pendekatan dan penegakkan hukum untuk menekan tindak penyalah gunaan narkotika di Muarojambi," terangnya.

Dalam pengungkapan kasus narkoba yang paling sering mereka lakukan yakni pengungkapan kasus narkotika jenis ganja, sabu dan pil ektasi. 

Sementara kasus tindak pidana karhutla meningkat dari 2 kasus menjadi 3 kasus ditahun 2020, untuk kasus ilegal drilling meningkat dari 3 kasus menjadi 5 kasus.

Untuk tindak kriminal lainnya mereka masih melakukan penindakan secara preemtif dan preventif, dalam penindakan hal tersebut juga tidak semena mena langsung tegakkan hukum, dan tetap mereka lakukan secara humanis.

Sementara untuk data OPS yustisi sesuai perbup no 51 tahun 2020, ada 11 kecamatan dan tempat usaha yang ditutup serta dikenakan sanksi sosial dan tindakan disiplin bagi pelanggar covid 19.

Untuk laka lantas dalam kurun waktu tiga tahun ini menurun, pada tahun 2018 tercatat sebanyak 264, tahun 2019 sebanyak 246 kasus, sementara tahun 2020 tercatat 193 kasus.

Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto kembali menegaskan untuk tahun 2021 semua petugasnya akan lebih mampu mengungkapkan tindak pidana di Kabupaten Muarojambi.

"Iya kita akan terus mengungkap tindak pidana yang belum terungkap dan merupakan PR nya tahun berikutnya, saya berharap semua jajaran polres Muarojambi mampu mengungkapkan tindakan pidana yang belum terungkap,"tutupnya. ( ENDANG)