Tiga Kali Meniduri Gadis 14 Tahun, Pemuda di Muarojambi Terancam 15 Tahun Penjara -->
Cari Berita

Tiga Kali Meniduri Gadis 14 Tahun, Pemuda di Muarojambi Terancam 15 Tahun Penjara

tuntas.co.id

MUAROJAMBI - Gadis 14 tahun sebut saja Bunga yang tinggal di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi ini harus rela menjadi korban nafsu bejad pemuda 17 tahun berinisial FA yang tidak lain adalah tetangga korban

FA sudah tiga kali melancarkan aksi bejadnya tersebut, dalam aksi terakhir nya FA mengancam akan menyakiti orang tua korban Bunga jika menolak permintaan nya.

Kejadian ini berhasil terungkap Unit PPA Polres Muarojambi beserta Tim Opsnal Polres Muarojambi yang dipimpin oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Muarojambi Aipda Wisnu Hertanto.

Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto melalui Kasubag Humas Polres Muarojambi AKP Amradi Selasa (17/11/20) mengatakan berdasarkan laporan dari orang tua korban tim Opsnal langsung bergerak mengungkap kasus tersebut.

'' Senin tanggal 16 November sekira Pukul 20.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap FA di seputaran Tugu Keris Kota Baru Jambi. Pada saat di amankan FA tidak melakukan perlawanan dan diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,' kata Kapolres melalui Kasubag Humas AKP Amradi

Dari perbuatannya, FA diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ENDANG)