Survei Internal PDIP Menunjukkan Devi-Tullah Menang, Kader Dikerahkan untuk Mengawal di Lapangan -->
Cari Berita

Survei Internal PDIP Menunjukkan Devi-Tullah Menang, Kader Dikerahkan untuk Mengawal di Lapangan

tuntas.co.id

MURATARA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Sumatera Selatan, telah menyiapkan Bantuan Kendali Operasi (BKO) kepada  pasangan Calon Kepala Daerah  Kabupaten Muratara H. Devi Suhartoni dan H. Inayahtullah. 

30 Anggota DPRD  serta dua Wakil Kepala Daerah dari lima Kabupaten/Kota. Yaitu Kabupaten Musi Banyu Asin, Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Lahat dan Kota Pagar Alam. 

"Kita sangat konsen dengan pilkada kabupaten muratara, sehingga hari ini  DPD PDI Perjuangan mengkonsolidasi langsung bersama Dengan penugasan kawan-kawan daerah kabupaten sekitar yang tidak terlibat Pilkada, ini adalah bagian  strategi Gotong Royong PDI-Perjuangan dalam menghadapi Pilkada yang ada di Sumatera Selatan," jelas Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel H. Giri Ramanda saat jumpa pers dalam acara Pembekalan BKO di sekretariat DPC PDI Perjuangan Muratara, Sabtu (14/11).

Selanjutnya kata Giri tugas bantuan kendali operasi (BKO) untuk membantu kerja-kerja ranting dan anak ranting di lapangan, mengkonsolidasikan dan menjadi wakil pak Devi di lapangan.
 
"Kalau pak Devi mau keliling ke setiap desa mungkin tidak terburu waktu, dengan penugasan ini kawan-kawan membantu memperkuat ranting-ranting dan anak ranting  PDI yang ada, sehingga mereka punya keyakinan politik serta siap kerja-kerja politik untuk memenangkan pak Devi."

Ia juga memaparkan tentang hasil survei internal partai yang menunjukkan kemenangan Calon Nomor Satu ini. 

"Berdasarkan Survei Internal Partai Kami sangat yakin pak Devi ini jadi Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara. 

Saat ditanyakan tentang Isu Miring terkait kader yang membelot dari garis perjuangan Partai, Giri Dengan tegas akan melakukan tindakan berupa pemecatan bagi kader partai yang tidak patuh. 

"Siapa yang membelot sanksi nya pemecatan, karena yang ditugaskan disini Adalah perintah ketua umum partai, dalam SK ada pasal yang mengatakan jika tidak sesuai dengan perintah ini maka akan diberi sanksi organisasi melanggar keputusan partai yaitu pemecatan," tegas Giri. (ari)