Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Mantan Kades Penyengat Olak Diperiksa Kejari Muarojambi -->
Cari Berita

Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Mantan Kades Penyengat Olak Diperiksa Kejari Muarojambi

tuntas.co.id

Kasi Intel Kejari Muarojambi, Anggi Angga.

MUAROJAMBI - Dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2019/2020 beberapa waktu lalu  atas laporan warga desa Penyengat Olak Kecamatan Jaluko Kabupaten Muarojambi sudah diproses hukum. Jumat (3/7/20) mantan Kades Penyengat Olak Periode (2013-2019) diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi.

Sebelumnya terkait dugaan penyalahgunaan dana desa yang terjadi di desa Penyengat Olak ini, kades aktif saat ini juga telah diperiksa Kejari Muarojambi pada Rabu lalu. 

Hal tersebut dikatakan Kasi Intel Kejari Muarojambi Anggi Angga Anggalat.
 
"Hari ini kita telah melakukan pemanggilan mantan kades Penyengat Olak, itu kan ada dua orang pemanggilan lanjutan terkait laporan warga desa Penyengat Olak yang dilaporkan beberapa waktu lalu," sebut Kasi Intel Kejari.

Dikatakannya, dua orang yang dipanggil Jumat 3 Juli 2020, ialah mantan Kades Penyengat Olak berinisial U, dan satu orang lagi Tim Teknis Kecamatan.

"Keduanya kita tanyakan terkait dengan kegiatan di 2019, pada intinya untuk kegiatan fisiknya ada, namun kita belum bisa menyimpulkan apakah nilai fisik yang dikerjakan itu apakah sudah sesuai RAB atau Belum, karna kami belum uji lapangan," ujarnya.

Kasi Intel Kejari Muaro Jambi mengakui ada temuan di sana, hanya saja pihaknya belum bisa memastikan nilai kerugiannya. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan cek lapangan bersama Tim Ahli. 

"Kalau temuan pasti ada kita akan cek kelapangan bersama tim ahli," sampainya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan sejauh ini, pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi sudah memanggil 5 orang untuk dimintai keterangannya, Rutomi Kades saat ini, Rozi sekdes ktif, dan Mantan Kades periode 2013 2019 berinisial U serta Tim Tekhnis Kecamatan dan Pelapor. (EN)