Satreskrim Polres Muarojambi Datangi Rumah Terduga Penadah Kelapa Sawit di Desa Tarikan -->
Cari Berita

Satreskrim Polres Muarojambi Datangi Rumah Terduga Penadah Kelapa Sawit di Desa Tarikan

tuntas.co.id

MUAROJAMBI - Satreskrim Polres Muarojambi dalam mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit yang berada di Desa Tarikan Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi Senin (20/7/20) malam mendatangi rumah terduga sebagai penadah yang terlibat dalam pencurian kelapa sawit di Desa Tarikan, Muarojambi.

Sebelumnya Satreskrim Polres Muarojambi berhasil menangkap 4 tersangka AS, AN, RH, dan AB dalam pencurian kelapa sawit berdasarkan laporan dari Isharianto, yang tidak lain pemilik kebun kelapa sawit yang berada di Desa Tarikan tersebut.

Dari hasil pengembangan dari ke empat tersangka, Satreskrim Polres Muarojambi sekira pukul 22:30 WIB mendatangi rumah berinisial SG yang diduga sebagai penadah buah kelapa sawit.

Satreskrim Polres Muarojambi melalui Humas Polres Muarojambi AKP Amradi mengatakan saudara Hasan sebagai saksi mata yang juga pernah mengangkut sawit milik terduga SG melihat tiga orang sedang memuat kelapa sawit dari Mobil L300 ke dalam mobil truck bernomor polisi BH 8535 ML.

"Saudara saksi Hasan ini melihat tiga orang sedang memuat kelapa sawit dari L300 yang di masukan ke dalam Mobil truck bernomor polisi BH 8535 ML," kata Akp Amradi Selasa (21/7/20).

Setelah itu saksi mata Hasan melihat mobil cary pick up milik Terduga SG telah dalam keadaan kosong, menurut saksi dirinya tidak mengetahui apakah SG pernah membeli Buah kepala sawit dari lokasi tersebut

"Menurut keterangan saksi Hasan ia tidak pernah tahu apakah saudara SG itu pernah membeli kelapa sawit di lokasi itu, tapi katanya dia pernah melihat mobil SG lewat simpang yang mengarah ke lahan milik pelapor, kalau untuk membeli atau tidaknya dia tidak mengetahui," terang Amradi.

Amradi juga menyebut dari keterangan saksi mata Hasan yang juga pernah mengangkut buah kelapa sawit milik terduga SG di perkirakan jumlah buah kelapa sawit yang di angkut berjumlah kurang lebih 8,5 ton.

Lebih lanjut Amradi menjelaskan saksi mata dirinya baru dua kali untuk mengangkut buah kelapa sawit Milik terduga SG, hanya jika disuruh SG barulah dia mengangkutnya.

"Keterangan dari saksi kelapa sawit yang di bawanya itu akan di antarkan ke PT PMG Desa Danau Lamo, untuk upah saudara Hasan pertripnya itu sekitar 200 ribu ada juga 150 ribu pertripnya," tutupnya. (EN)