48 Orang Pegawai Pengadilan Negeri Sengeti Melakukan Rapid Test -->
Cari Berita

48 Orang Pegawai Pengadilan Negeri Sengeti Melakukan Rapid Test

tuntas.co.id

MUAROJAMBI - Dalam mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 2 Sengeti Muarojambi Senin (27/7/20) pagi mengadakan rapid test terhadap 48 Karyawan PN Muarojambi, kegiatan rapid test berlangsung di PN Muarojambi.

Kepala Pengadilan Negeri Sengeti Dedy Muchti Nugroho mengatakan dari pemeriksaan ke 48 keluarga besar PN Muarojambi, dari hasil rapid test tersebut semuanya nonreaktif

"Alhamdulillah dari hasil pemeriksaan kepada karyawan PN 2 Muarojambi semuanya nonreaktif itu termasuk tenaga honorernya," sebut Kepala PN Sengeti Dedy Muchti Nugroho.

Selain itu dirinya mengatakan pelaksanaan rapid test yang di lakukan demi memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 l.

"Kami sebagai Institusi Peradilan setiap hari tamu-tamu yang datang mencari peradilan jadi saya selaku pimpinan di sini mengambil kebijakan, karna ini kali pertama PN Muarojambi lakukan rapid test," sampainya.

Lebih lanjut ia menyebut jika seandainya dari hasil rapid test ada salah satu karyawan PN yang reaktif maka secepat mungkin akan konsultasi kepada Pengadilan Tinggi untuk diliburkan selama 14 hari.

"Jika ada maka kami akan minta pada Pengadilan Tinggi untuk meliburkannya, dari kegiatan di persidangan maupun kegiatan yang berkaitan institusi peradilan," tutupnya. (EN)