Kasus Pencabulan yang Dilakukan Kakek 70 Tahun Terhadap Anak di Bawah Umur Masuk Tahap SPDP -->
Cari Berita

Kasus Pencabulan yang Dilakukan Kakek 70 Tahun Terhadap Anak di Bawah Umur Masuk Tahap SPDP

tuntas.co.id

MUAROJAMBI - Masih ingat kakek 70 tahun berinisial WS diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang di tangkap oleh Satreskrim Polres Muarojambi dua minggu lalu, hari ini Selasa (30/6/2020) Telah masuk tahap SPDP.

Pelaku WS dilaporkan kepolisi oleh orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku, yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak laki lakinya, yang masih di bawah umur dengan mengiming-ngimingi uang sebesar 50 ribu rupiah,

Setelah dilakukan penyelidikan atas kasus pencabulan tersebut, sudah masuk ke SPDP dan baru di serahkan oleh Polres Muarojambi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi 

Dikatakan Fadli, Jaksa Kejari Muarojambi pihaknya baru saja menerima SPDP dari Polres Muarojambi dan saat ini sedang mempelajari SPDP tersebut 

"Saai ini di dalam SPDP  tersebut beberapa barang bukti yang telah di sita oleh pihak penyidik Polres Muarojambi  berupa baju korban , baju pelaku, dan satu buah hp, serta berupa  satu botol yang berisi cairan kental warna putih kekuning-kuningan," Kata Fadli Selasa (30/6/20)

Diketahui hingga saat ini diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang berinisial WS masih di tahan di Polres Muarojambi guna melengkapi berkas penyelidikan, setelah penyelidikan selesai berkas pelaku akan di serahkan kepenyidik Kejaksaan Negeri Muarojambi. (enzi)