MURATARA, TUNTAS.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Saerah (DPRD) Kabupaten Muratara, Sumsel, I Wayan Kocap sepakat dengan langkah-langkah Kementerian Kesehatan RI yang telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Keputusan itu berisi tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.
"Pemerintah daerah harus mendukung dengan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan," kata politisi PAN tersebut.
Perekonomian kata Iwayan harus berjalan dan tumbuh, jangan sampai ketakutan terus- menerus sehingga tidak berproduksi yang mengakibatkan resesi ekonomi.
"Kita harus siap membiasakan diri dengan keadaan baru atau new normal akibat pandemi virus corona ini.
Yang terpenting tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dan sesuai protokol kesehatan."
Pemerintah daerah maupun pusat kata dia harus meyakinkan masyarakat bahwa kegiatan hidup new normal harus dilaksanakan.
"Roda perekonomian harus berjalan sebagai mana mestinya dengan menerapkan protokol kesehatan oleh semua lapisan masyarakat," pungkasnya. (ari)