Ketua Pengadilan Negeri Tungkal Mundur, Ini Penyebabnya -->
Cari Berita

Ketua Pengadilan Negeri Tungkal Mundur, Ini Penyebabnya

tuntas.co.id

TUNTAS.CO.ID, Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi, Achmad Peten Sili mengundurkan diri. 

Ia mundur dari kariernya yang sedang menanjak, kemudian memilih menyiapkan diri menjadi anggota DPR RI.

Surat penguduran diri ke pimpinan Mahkamah Agung (MA) masih dalam pengiriman. 

"Setuju nggak setuju, saya tinggalkan," kata Peten, Minggu (4/3/2018).

Peten sudah 16 tahun malang melintang di dunia peradilan. Sedikitnya ia sudah berdinas di 7 Pengadilan Negeri (PN). 

Diawali menjai calon hakim di PN Soe, dilanjutkan memegang palu pertama di PN Maumere. Setelah itu, ia ditugaskan ke PN Larantuka, PN Ponorogo, PN Ruteng, Ketua PN Ende, PN Denpasar, terakhir menjadi Ketua PN Kuala Tungkal.

Nama Peten sempat membuat kaget dunia pengadilan pada 2011 lalu. Saat itu, ia siap mogok sidang karena gaji hakim sudah 13 tahun tidak naik, seruannya beserta teman-temannya itu akhirnya didengar Presiden SBY dan gaji hakim akhirnya naik.

Saat menjadi hakim di PN Denpasar, Peten selaku ketua majelis menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada staf kejaksaan, I Nyoman Budi Permadi. Permadi korupsi uang sitaan kasus korupsi Rp 1,7 miliar. (**/detik)