Ilustrasi |
TUNTAS.CO.ID, Tanjabbar - Pemkab Tanjabbar mengadakan kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah, Penerbitan Buku Nikah, akte kelahiran dan Kartu Keluarga secara gratis yang diikuti sekitar 2.600 orang peserta dengan tiga tahap, bertempat di Gedung Balai Pertemuan Kabupaten Tanjab Barat, Kamis (7/12/17).
Melalui Kasubbag Kesra, Rendra SH, dalam keterangannya mengatakan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat membantu warganya yang belum memiliki buku nikah agar terdaftar di kementrian agama.
Untuk kecamatan Tungkal Ilir terbagi 3 tahap, tahap pertama dilaksankan tanggal 5 Desember jumlah peserta sekitar 50 pasangan, tahap kedua tanggal 8 Desember jumlah peserta sekitar 50 pasangan. Dan tahap ke tiga dilaksanakan tanggal 12 Desember 2017.
Sementara tanggal 15 Desember nanti dilaksanakan di Kecamatan Merlung.
kebanyakaan pasangan adalah, pasangan yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah atau hilang, atau tidak terdaftar di KUA dan Dukcapil.
kebanyakaan pasangan adalah, pasangan yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah atau hilang, atau tidak terdaftar di KUA dan Dukcapil.
"Peserta sidang isbat adalah pasangan yang sudah sah menikah menurut agama dan kepercayaan masing-masing," kata Rendra memberi penjelasan.
Instansi yang ikut mendukung dalam kegiatan ini, Kementrian Agama Kuala Tungkal, KUA, Dinas Dukcapil Tanjab Barat, Pengadilan Agama. (**)
Penulis: Anto