Dituding Salahi Aturan RTRW, Joni NGK Tantang Instansi Terkait di Pemkab Muarojambi Untuk Adu Data dan Adu Fakta -->
Cari Berita

Dituding Salahi Aturan RTRW, Joni NGK Tantang Instansi Terkait di Pemkab Muarojambi Untuk Adu Data dan Adu Fakta

tuntas.co.id

Lokasi perumahan Joni NGK di Komplek Kantor Bupati Muarojambi. (Poto/Endang) 


MUAROJAMBI - Pembangunan kawasan perumahan di area perkantoran Pemkab Muarojambi oleh pengusaha Joni NGK, Kembali menemui kendala akan proses pembangunanannya. 


Kawasan perumahaan yang rencananya nanti, akan dibagunkan perumahan diatas lahan seluas 4 hektar itu, terpaksa harus terhenti pembangunannya lantaran harus menunggu pengesahan perubahan RT/RW.


Hal ini disampaikan Syargawi Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim)  Muarojambi. 


Ia menyebut kendala yang dihadapi oleh pengusaha properti ini adalah terkait dengan jumlah luasan.


"Sebenarnya mereka sudah bisa mulai membangun perumahan, asalkan di atas lahan seluas 3,8 hektar. Namun kenapa belum dilakukan pembangunan karena mereka memaksakan kehendak ingin membangun di atas luasan 4 hektar lebih. Hal inilah yang menjadi kendala nya,"Kata Syargawi Jumat (5/3/21)


Lanjut Syargawi jika pihak pengusaha atau pengembang ingin mendirikan perumahan tersebut di atas lahan seluas 4 hektar lebih, maka harus menunggu perubahan RT/RW yang saat ini masih dalam proses perubahan. 


"Didalam RTRW yang sekarang ini, di kawasan lahan itu ada termasuk Sungai yang harus dilindungi, walaupun dalam kenyataannya ketika kita lihat di lapangan hanya berbentuk parit saja. Mungkin zaman dulu disitu memang ada sungai, karena perkembangan pembangunan semakin pesat, sehingga yang nampak saat ini tinggal parit atau kanal nya saja yang masih ada. Karna nya jika masih memaksakan membangun diatas luasan 4 hektar lebih, maka harus menunggu pengesahan perubahan RTRW," cetusnya


Sementara itu Joni NGK ketika di konfirmasi via telpon ia mengatakan di lokasi tersebut tidak ada sungai dan tidak ada parit. Apabila ada parit dan sungai menurutnya tentu tidak mungkin bisa muncul SHM yg sudah sejak tangan pertama dari masyarakat dahulu


" Iti sudah kami survey sebelum membeli, hingga sudah balik nama saya beberapa tahun lalu, dan kami melihat lahan secara langsung maupun dengan maping juga dengan alat Drone. Bahkan sudah kami buka melalui Satelite Google Eart guna di overlay sesuai pengalaman-pengalaman kami dalam hal membeli lahan agar tidak terjadi sengketa," Kata Joni NGK.


Masih kata Joni dimana letak sungai, Administrasi dari RTRW itu saja yang menurut saya mungkin ada kesalahan jaman dulu dan bisa dirobah sesuai undang-undang guna penyesuaian kembali fakta dilapangan bahkan dirobah sesuai kebutuhan. 


Apalagi karena tidak sesuai dengan fakta lapangan, bahkan secara zonasi RDTR nya wilayah tersebut benar adalah peruntukan pemukiman.


"Bagi orang awam mungkin akan mengira opini ada sungai atau ada parit yang ditutup adalah benar. Karena yang mengeluarkan statmen adalah pejabat terkait yang belum mau menyetujui pengesahan siteplan dan IMB kami, sehingga alasan demi alasan tetap seoalah ada masalah besar dari pihak pengembang," ujarnya


Sambungnya kita yang sama - sama mengerti Geodesi guna pembuktian data dan fakta. Saya berani duduk satu meja untuk saling adu data dan fakta bahkan BKPM pusat sudah turun kejambi langsung melihat dan sudah mengakui bahwa tidak ada sungai maupun baluran, termasuk BPN batanghari pun sudah mengakui.


"Jadi saya gak setuju apabila opini digiring dari kesalahan administrasi RTRW menjadi seolah ada sungai atau saluran kecil yg seolah kami yg akan dikorbankan atau kami lah yang salah. Padahal dulunya dengan alasan jalan milik Kantor Bupati, setelah kami duduk bersama dan telah saya jelaskan tentang UU Lalulintas, akhirnya disarankan membuat Amdalalin, kami juga ikuti membuatnya hingga sudah terbit amdalalin. sekarang opini digiring lagi ke sungai pada gambar RTRW yang tetap. Saya akan jawab tidak ada itu," tegas Joni


Logikanya untuk meluruskan opini miring ini supaya orang awam tahu, cukup saya berikan 2 fakta akurat mata orang awam saja yaitu. Pertama kalau ada sungai, kenapa SHM saya timbul beli dgn masyarakat yg terbit sudah lama sekali. Kedua kalau ada sungai, tentu ada jembatannya dijalan membelah jalan aspal tersebut, karena gambar sungai di RTRW sudah saya lihat gambarnya.


Selanjutnya kalau ada sungai seperti gambar di RTRW kenapa banyak perumahan masyarakat dan ada juga perumahan yang tertimpa. Gambar sungai itu ketika overlay gambarnya kesatelit. keempat gambar sungai pada gambar RTRW itu disamping SHM kami kena sebagian dan sebagian kena SHM tetangga kami dan gambar sungai itu dari belakang sampai diseberang jalan dalam Gapura.


"Pertanyaan saya lalu siapa yg salah?

apakah berani mengatakan kepada pemilik lahan sebelah kami dan di belakang kami bahwa SHM nya juga ada sungai yang salah terbit SHM. Silahkan dicerna dengan akal sehat. Namun, kami adalah pengembang perumahan yg tidak mampu melawan pejabat terkait apalagi membangun tanpa izin walaupun perizinan kami melalui OSS sudah belaku efektif semua, hanya tinggal tunggu pengesahan siteplan dan terbit IMB saja yang tidak bisa melalui OSS," jelasnya


Ia katakan apalah daya karena Pengesahan siteplan dan IMB tidak atau belum diterbitkan sampai sekarang sudah lama sekali pengajuan darinya.


"Itu siapa yang rugi ? tentunya kami sebagai pengembang yang terhambat dalam pembangunan dan tentu juga program Bapak presiden dalam hal percepatan pembangunan perekonomian. Apalagi property adalah salah satu subsektor pembangkit ekononomi sangat berpengaruh dalam percepatan pemulihan ekonomi dari multiplayer. Efek yg timbul dari materrial pertokoan dan penciptaan lapangan kerja yg cukup besar," terangnya


Lebih lanjut ia selaku pengembang tidak bisa berbuat banyak, hanya bisa menunggu sampai disahkan siteplan serta diterbitkannya IMB dan segera akan ia bangun. Namun apabila masih terganjal dengan berbagai alasan-alasan lain lagi.


"Bagi saya hanya pasrah, samoga ada pejabat yg dapat menyelesaikan permasalah ini sesuai instruksi Bapak Presiden kepada aparat penegak hukum tentunya. Namun saya tidak akan memulai pembangunan karena SHM saya jelas dilindungi oleh UU no 5 thn 1960 Dan PP 24 thn 1997. Sikahkan baca pasal 32. Demikian yang dapat saya luruskan secara data dan fakta." Tutup Joni NGK.

 (Endang Wijaya).