Terduga Pelaku Inisial CK Cabul Dan Sodomi Anak Didiknya Sekolah Sepakbola (SSB) -->
Cari Berita

Terduga Pelaku Inisial CK Cabul Dan Sodomi Anak Didiknya Sekolah Sepakbola (SSB)

tuntas.co.id

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro SIK, MH, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Jan Minto Hasiholan SH SIK saat jumpa pers (04/02/21).


Tanjab Barat – Terduga telah melakukan cabul dan sodomi terhadap anak didiknya,yakni seorang pelatih sekolah sepakbola (SSB) beinisial CK (27) Warga lampisi Kec. Merlung Dibekok aparat kepolisian Polres Tanjabbar.

Penangkapan pelaku ini berdasarakan adanya laporan dari salah satu orang tua korban pencabulan pelaku. Sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sebagaimana disampaikan Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro SIK, MH, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Jan Minto Hasiholan SH SIK saat jumpa pers (04/02/21).Menurut Keterangan pres rilis, Kapolres mengatakan, setidaknya ada diduga tujuh orang dari 14 orang anak didik pelaku, yang menjadi korban perbuatan cabul dan sodomi pelaku. Semua peserta anak didiknya berusia dari 13 hingga 15 tahun. Sebutnya saat gelar jumpa pers.

Menurut Kapolres, pelaku sudah empat tahun ini menjadi pelatih sepak bola, dan sempat terhenti sejenak lantaran Covid 19. Selain itu pelaku juga memiliki keterampilan mencukur rambut, dan korban sering diajak menginap di rumah pelaku. Sehingga terjadi perbuatan cabul dan sodomi itu.

“Pelaku melakukannya di rumah, di ruang tamu dan di kamar tidur, pada saat anak dan istri pelaku sedang tertidur. Maupun setelah pelaku pisah sama anak istrinya sejak setahun terakhir. Lantaran faktor ekonomi,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, karena tekanan batin dan terinspirasi dari kelompok LGBT. Karena selama ini pelaku memiliki jaringan pertemanan di jejaring sosial media dan sering Video Call dengan sesama kelompok LGBT. Sehingga pelaku mengaplikasikannya ke anak didiknya. Ironinya lagi, pelaku ini ternyata memiliki latar belakang menjadi korban sodomi.

“Dengan modus bujuk rayu dan karena dispensasi cukur rambut ini, anak didik pelaku merasa terhutang budi. Sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksi bejat tak bermoral ,,”terangnya.

“Perlakuan pelaku kepada korban ini bermacam – macam. Ada yang dipeluk – peluk dan dicium pelaku. Ada yang disuruh pelaku onani dengan memegang kemaluan pelaku. Ada satu orang anak didiknya yang disodomi pelaku. Satu orang lagi hampir jadi korban sodomi, lantaran keburu ketahuan teman lainnya dan korbanpun menolak,” bebernya lagi.

Kapolres juga menyebutkan, kalau pelaku tidak melakukan ancaman terhadap korban. Hanya saja berpesan agar korban tidak menyampaikannya kepada siapapun termasuk orang tua. 

“Bisa saja atau mungkin korban tidak sempat menyampaikannya kepada orang tua mereka. Lantaran pelaku ini selalu bersama korban. Bahkan saat ditangkappun, pelaku juga bersama korbannya,” jelasnya.

Saat disinggung apakah pelaku merupakan predator anak atau Paedofillia. Serta apakah ada korban lainnya selama empat tahun melatih. Kapolres menyebut akan menunggu hasil tes kejiwaan lebih lanjut. Serta masih mendalami kasus ini.

“Yang jelas, atas perbuatannya pelaku terjerat Undang Undang anak Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 82 ayat 1. Tentang Siapa saja orang yang melakukan ancaman kekerasan terhadap anak dengan cara bujuk rayu melakukan perbuatan cabul. 

Dengan ancaman kurungan penjara 5 hingga 15 tahun penjara. Mengingat dari hasil MK, jika terbukti pelaku ini Paedofillia, maka akan ada hukuman tambahan. Yang jelas kita akan menunggu hasil dari ahli kejiwaan. Tentunya hasilnya nanti akan berpengaruh pada hakim. Apakah akan memberatkan pelaku atau tidak,”tegas Kapolres.

“Kita lakukan penyelidikan lebih jauh dan mendalam lagi, kita juga masih menunggu, apakah ada laporan dari korban lainnya. Sementara para korban, kita akan lakukan pendampingan trauma kepada korban. Mengingat para korban masih merupakan usia produktif," pungkasnya
(Anto)