Nunggak 3 Bulan, Pelanggan PDAM Tirta Muarojambi Terancam Diputus Sambungan Air -->
Cari Berita

Nunggak 3 Bulan, Pelanggan PDAM Tirta Muarojambi Terancam Diputus Sambungan Air

tuntas.co.id


Muarojambi - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muarojambi mulai Januari tahun 2021 akan memberikan surat kepada pelanggan yang belum melunasi tagihannya selama dua bulan. 

Hal ini disampaikan Direktur Utama PDAM Muarojambi Budi Mulya ia mengatakan sesuai keputusan Bupati Muarojambi nomor 145 tahun 2004 tentang pokok-pokok pelayanan air minum Tirta Muarojambi. 

" Kita beri surat peringatan kepada pelanggan yang belum bayar tagihan airnya selama dua bulan, jika menunggak di atas tiga bulan pihak kita tidak segan-segan untuk pemutusan aliran air," sebut Dirut PDAM Budi Mulya. Kamis (7/1/21)

Ditambahkannya selama ini pihak PDAM Tirta Muarojambi telah melayani masyarakat dengan kualitas air yang baik tinggal kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya.

" Sebenarnya sudah kita laksanakan di tahun-tahun sebelumnya, namun di tahun ini kita tegaskan kembali untuk tertib administrasi pelanggan, sehingga tidak ada lagi pelanggan yang menunggak di atas tiga bulan," terang Budi Mulya

Lebih lanjut kembali ia tegaskan, bagi pelanggan PDAM yang dinilai tidak kooperatif dengan kewajiban membayar tunggakannya, akan langsung dilakukan pemutusan sambungan airnya. 

" Karena tindakan itu merugikan daerah dan masyarakat lainnya. Selaku pelanggan PDAM, demi kemajuan PDAM Tirta Muarojambi marilah bersama-sama untuk memenuhi kewajiban dengan melakukan pembayaran tepat waktu." Pungkasnya. (ENDANG)