Upaya Tim Hukum Syarif Jegal HDS-Tullah di PTTUN Medan Pupus, Gugatan Ditolak -->
Cari Berita

Upaya Tim Hukum Syarif Jegal HDS-Tullah di PTTUN Medan Pupus, Gugatan Ditolak

tuntas.co.id

MURATARA - Pengadilan Tinggai (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Medan putuskan pokok perkara gugatan tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Syarif Hidayat dan Surian Sofyan dinyatakan tidak ditrima, Jum'at (23/10/2020) lalu.

Gugatan ini dengan objek sengketa berupa keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara (KPU MURATARA) khusus lampiran  terhadap  paslon  Devi Suhartoni dan Inayatullah. 

"Hari ini pembacaan putusan perkara nomor 2/G/Pilkada/2020/PT.TUN.MDN di PT.TUN Medan Tergugat KPU Musi Rawas Utara dengan Penggugat melalui kuasa hukum Irwan dan Ilham dan reka. 
Alhamdulillah sudah ada Keputusan Majelis Hakim pokok perkara gugatan pengugat tidak diterima," kata Handoko Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Muratara. 


Menanggapi hal itu Ilham Patahillah salah satu tim Kuasa Hukum Syarif-Suryan menyatakan, akan lanjut sesuai ruang hukum  dimaksud Perma 11 / 2016 untuk kasasi.

"Karena menurut kami majelis tidak mempertimbangkan fakta persidangan sesuai substansi persoalan yang bersesuaian ada kesalahan administrasi di BB 1 KWK, ( Pernyataan Bakal Calon ) BB.2 KWK ( Biodata Bakal Calon).  Itu atas Nama Inayah tertulis dan terbaca di Judul & Pernyataan point 6 maju bakal calon bupati bukan wakil, dan berkas lainnya ada perbedaan nama, tempat lahir, dan tanggal lahir antara berkas satu dengan yang lain," kata Ilham melalui ketengan tertulis.

Berkaitan denga hal itu Akhmad Yudianto, SH., MH Sebagai Kuasa Hukum KPU Muratara meyakini bahwa gugatan ini tidak akan diterima. 

"Kami yakin bahwa pasti akan ditolak lagi, karena sudah jelas itu tidak memenuhi per uu an," kata Yudi.

"Saya selaku Kuasa Hukum KPU dari awal begitu melihat gugatan ini yakin bahwa gugatan itu tidak diterima, Karena tidak memenuhi ketentuan peraturan mahkamah agung no 11 tahun 2016," kata Yudi. (ari)