Seperti Sudah Tahu Bakal Kalah, Tim Syarif Gugat Agar HDS-Tullah Didiskualifikasi dari Pilkada Muratara -->
Cari Berita

Seperti Sudah Tahu Bakal Kalah, Tim Syarif Gugat Agar HDS-Tullah Didiskualifikasi dari Pilkada Muratara

tuntas.co.id

MURATARA - Hiruk-pikuk Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) tahun 2020 di Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan kini mulai tampak, Rabu (14/10/2020) 

Kini Populeritas dan Elektabilitas Paslon Bupati dan Wakil Bupati Muratara H.Devi Suhartoni(HDS) dan H.A.Inayatullah(Tullah) No 1(satu) semakin hari semakin meningkat. 

Hal tersebut menimbulkan rasa kuatir atau kepanasan dari Tim Paslon lain yang ikut bersaing.

Seakan takut kalah dalam pertarungan,  tim Advokasi Paslon No 3 yang juga merupakan petahana H.Syarif Hidayat-H.Surian, menggugat KPU Muratara ke PTUN Medan dengan tuduhan kesalahan administrasi Paslon Nomor Urut Satu. 

terkait hal itu Edward Antoni,SH.MH, Tim Hukum H. Devi Suhartoni dan H. Inayahtullah (HDS-Tullah) angkat bicara.

 “Sangat di sayangkan, gugatan meraka terhadap KPU Kabupaten Muratara di PTUN Medan, Yang mengembar gemborkan bahwa HDS-Tullah didiskualisifikasi, padahal sidang masih pada tahapan keterangan saksi-saksi, dan apa yg dilakukan oleh KPU Muratara itu sudah benar secara tahapan, dan human error yang terjadi dalam silon  KPU Muratara adalah hal yang wajar dan tidak mempengaruhi persyaratan calon HDS-Tullah," kata Edo sapaan akrabnya.

Lanjut Edo, bahkan dalam waktu sanggah 3 (Tiga) hari setelah penetapan calon.Kenapa kan ada masa sanggah ? paslon  Nomor 3 tidak mengajukan keberatan dan juga tidak ada register keberatan di Bawaslu dan apa lagi Rekomendasi.Tuntutan mereka prematur dan hanya mencari sensasi belaka karena takut naiknya popularitas HDS-Tullah,jelas edo.


“Lucu ketidak telitian Tim Hukum Paslon Nomor 3 dengan tidak melakukan keberatan dan sanggah yang diberikan waktu oleh KPU Muratara adalah bukti bahwa kelalaian dan kesalahan mereka sendiri yg kemudian dipaksakan seolah-olah KPU Muratara salah. Hal itu menjelaskan bahwa mereka memaksakan kehendak dan mencari-cari  kesalahan mereka sendiri. Karena KPU telah memberikan ruang kepada mereka untuk keberatan selama 3 hari setelah penetapan calon. Itu  bukti bahwa itu kasalahan paslon Nomor 3 bukan KPU Muratara," kata Edo sembari tertawa lepas. 


“Sekali lagi kami sangat  menyayangkan pembodohan yang dilakukan para pendukung no 3, dan statemen yang bermunculan dimedia yang memvonis KPU Muratara salah, dan mendiskualifikasi Nomor 1(Satu). Lucu hal itu menunjukan kekerdilan mereka dalam berpolitik dan ketidak profersional tim mereka”,cetus Pengacara kondang Edwar Antoni.


"Hal tersebut menunjukan bahwa mereka takut bertarung secara Profesional dan Luber dengan 2 Paslon lainya. Artinya mereka sudah menunjukan bahwa mereka sudah ketakutan kalah saat berperang dan akhirnya membuktikan bahwa mereka kalah sebelum berperang. Sebab gugatan mereka menurut kami amat dangkal dan prematur," tutupnya. (Ari)