Polres Muarojambi dan Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Amankan 5 Pelaku Penyeludup Sabu 31 Kilogram -->
Cari Berita

Polres Muarojambi dan Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Amankan 5 Pelaku Penyeludup Sabu 31 Kilogram

tuntas.co.id

MUAROJAMBI - Polres Muarojambi dan Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan RM, RD, ZH, MD dan FL tersangka penyeludupan sabu seberat 31 Kilogram asal Bengkalis Provinsi Riau

Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan masyarakat Muarojambi curiga terhadap aktivitas kurir yang membuang dua tas ke sebuah kebun sawit.

Dari kecurigaan tersebut wargapun melaporkannya ke salah satu Bhabinkamtibmas dan perangkat desa di wilayah Kabupaten Muarojambi

"Usai mendapatkan laporan itu, Polres Muarojambi kemudian menggeledah isi tas tersebut dan menemukan Narkotika jenis Sabu 31 Kg dari dalam dua tas tersebut. Mendapatkan sabu. Tim Polres Muarojambi langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jambi mengejar mobil tersebut," sebut Kapolda

Dari upaya penggagalan tersebut, Polisi amankan lima orang pelaku berinisial RM, RD, ZH, MD, dan FL yang merupakan warga asal Bengkalis, Provinsi Riau.

Sambung Kapolda, ia mengucapkan terima kasih atas informasinya diberikan rakyat kepada perangkat desa dengan bhabinkamtibmas yang ada di wilayah Kabupaten Muarojambi

" Saya berterima kasih kepada masyarakat dan semoga kebersamaan ini bisa terus berjalan," kata Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi saat Perss rillis Senin (5/10/20)

Tambah Firman, dari hasil pemeriksaan ia menyebut diketahui bahwa para pelaku ternyata sudah 3 kali mengirim barang haram senilai 31 Milyar itu. Rencananya barang haram ini akan dikirim ke Provinsi DKI Jakarta.

" Ini yang ketiga kalinya sudah lolos pertama 10 Kg, yang kedua 20 Kg dan ini 30 Kg, semoga ini bisa dikembangkan sampai kepada jaringannya, karena dugaannya kita ini jaringan internasional," pungkasnya.

Lebih lanjut dikatakannya saat ini kelima pelaku ditahan di rutan Mapolda Jambi untuk proses penyelidikan. Kelimanya dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. (EN)