Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Kasang Pudak Muarojambi Terancam 10 Tahun Penjara -->
Cari Berita

Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Kasang Pudak Muarojambi Terancam 10 Tahun Penjara

tuntas.co.id

MUAROJAMBI - Kapolres Muarojambi usai kegiatan Cofe Morning bersama para media dilanjutkan Konferensi Pers untuk pelaku pembakaran lahan di Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi Selasa (25/8/20)

Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto dalam Konferensi Pers yang di gelar di halaman gedung Satreskrim Polres Muarojambi mengatakan tersangka TT yang berhasil diamankan oleh Team Unit Tipidter pada Senin (24/8/20) kemarin terancam 10 tahun penjara

" Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di RT 17 Desa Kasang Pudak, dikenakan pasal 108 junto pasal 69 ayat 1 huruf H, UUD nomor 32 tahun 2009, tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, ancaman minimal 3 tahun maksimal 10 tahun, denda sepuluh milyar rupiah," sebut Kapolres AKBP Ardiyanto

Dalam Konferensi Pers Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muarojambi jika ingin membuka lahan jangan di bakar. Kalau dengan cara di bakar itu akan jadi tindak pidana 

" Saya tegaskan jika ada masyarakat membuka lahan dengan cara di bakar, baik pemilik lahan segera laporkan, karena itu akan berdampak Karhutla," terangnya (EN)