Satreskrim Polres Muarojambi Telah Menetapkan 4 Tersangka Pencuri Kelapa Sawit di Desa Tarikan Muarojambi -->
Cari Berita

Satreskrim Polres Muarojambi Telah Menetapkan 4 Tersangka Pencuri Kelapa Sawit di Desa Tarikan Muarojambi

tuntas.co.id

MUAROJAMBI - Terkait pengungkapan pencurian kelapa sawit di Desa Tarikan Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Satreskrim Polres Muarojambi Rabu (22/7/20) siang mengadakan Pers Rilis yang berlangsung di Mapolres Muarojambi.

Kasatreskrim Polres Muarojambi Iptu Khoirunnas mengatakan dari pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di desa Tarikan 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

" Untuk 4 orang telah kita tetapkan sebagai tersangka, dari ke empat tersangka itu 3 orang membantu memindahkan barang bukti buah sawit kedalam mobil, 1 orang sebagai penadahnya," kata Kasatreskrim Muarojambi Iptu Khoirunnas.

"Kita sudah melengkapi rekapan-rekapan semua hasil tersebut, dan telah kita lakukan penangkapan secara paksa terhadap ke empat tersangka, tentunya akan ada pengembangan dari ke empat tersangka, itu," terangnya.

Ditambahkan Kasatreskrim, dari keterangan pelapor, mulai dari Mei, Juni dan Juli mereka telah lakukan pencurian kelapa sawit milik palapor 

"Selama tiga bulan mereka telah melakukan pencurian, total kerugian itu senilai 420 juta yang dapat di hitung, akan tetapi pasti akan kami audit kembali," jelasnya.

Lebih lanjut dirinya menyebut untuk barang bukti yang berhasil di aman kan satu buah mobil Grand Max yang berisikan buah kelapa sawit seberat 9 ton

"Barang bukti yang berhasil kita aman kan itu satu timbangan sawit warna kuning, satu buah mobil Grand Max yanf berisikan kelapa sawit, tiga besi pipa, satu buah keranjang besi, dan dua buah tojok." tutupnya. (EN)