Pentingkah Kartu Identitas Anak, Ini Penjelasan Dukcapil Muarojambi -->
Cari Berita

Pentingkah Kartu Identitas Anak, Ini Penjelasan Dukcapil Muarojambi

tuntas.co.id

Kepala Dinas Dukcapil Muarojambi, Zakaria

MUAROJAMBI - Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak yang berusia kurang dari 17 tahun yang belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota sesuai domisili yang bersangkutan.

Untuk itu Kepala Dinas Dukcapil Muarojambi Zakaria mengatakan penting nya KIA untuk meningkatkan pendataan pelayanan publik, sebagai upaya memberikan perlindungan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

"Upaya kita sudah menyurati setiap sekolah-sekolah yang ada di Muarojambi untuk membuat KIA seperti SMP, SMA secara kolektif mengurus ke Dukcapil, sebagian ada yang sudah dari itu kita akan kejar terus," sebut Zakaria, Senin (13/7/20).

Selain itu dirinya menyebut fungsi KIA sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk ornag dewasa seperti untuk membuka rekening, dokumen perjalanan dan juga sebagai persyaratan masuki pendidikan lanjutan

"Membuat KIA itu gratis tidak dipungut biaya, untuk persyaratannya itu adalah Kartu Keluarga (KK) Surat Nikah orang tua, dan KTP kedua orang tua, dan Akte kelahiran yang bersangkutan," sebutnya.

Ditambahkannya, bagi anak yang umurnya di bawah 5 tahun itu tidak perlu menggunakan Fhoto, jika umur anak di atas 5 tahun hingga 17 tahun kurang sehari itu memerlukan pas fhoto 2x3 dua lembar.

"Untuk orang tua baw  persyaratan di atas tersebut, silahkan sampaikan ke kami akan kami proses secepatnya," tutupnya. (EN)