Januari-Juli 2020, PN Sengeti Menyidangkan 11 Perkara Kasus Kekerasan Terhadap Anak -->
Cari Berita

Januari-Juli 2020, PN Sengeti Menyidangkan 11 Perkara Kasus Kekerasan Terhadap Anak

tuntas.co.id

MUAROJAMBI - Pengadilan Negeri (PN) kelas 2 Sengeti Kabupaten Muarojambi Januari hingga Juli 2020 ini telah menyidangkan 11 perkara kasus kekerasan terhadap anak.

Kepala Pengadilan Negeri kelas 2 Sengeti Dedy Muhcti Nugroho mengatakan untuk kekerasan anak, atau anak yang berhadapan hukum dan korbannya juga anak, PN Sengeti telah menyidangkan dua perkara.

"Untuk kasus kekerasan yang dilakukan sama-sama anak, anak berhadapan dengan hukum, korban nya juga anak, dua berkas perkara tersebut talah berkekuatan hukum atau inkrah," kata, Dedy Muhcti Nugroho, Selasa (28/7/20).

Dedy Muhcti Nugroho juga mengatakan menurut keterangan dari beberapa ahli perlindungan terhadap anak, ini telah mencapai puncak gunung es yang terjadi di Kabupaten Muarojambi

"Kekerasan terhadap anak yang notabenenya anak berumur 15 tahun kebawah, dan ini adalah puncak gunung es di Kabupaten Muarojambi, ternyata masih banyak kekerasan yang dilakukan pada anak," ujarnya.

Dirinya mengimbau untuk para generasi muda atau pun kepada orang yang relatif dewasa, untuk berhati-hati dalam memperlakukan anak yang hanya sebagai teman tapi ia harus dijadikan partner.

"Karena ancaman kekerasan pada anak ini hukuman nya cukup tinggi di atas 10 tahun penjara kalau masih ada di lingkup keluarga, pengasuh, atau walinya," terangnya. (EN)