Disdukcapil Muarojambi Minta Setiap Kepala Desa yang Ada SAD, Memfasilitasi Pengurusan Dokumen Kependudukan -->
Cari Berita

Disdukcapil Muarojambi Minta Setiap Kepala Desa yang Ada SAD, Memfasilitasi Pengurusan Dokumen Kependudukan

tuntas.co.id

MUAROJAMBI - Dokumen Kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) sangat penting, ini berguna melindungi hak-hak kita sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), untuk itu Warga Suku Anak Dalam (SAD) yang ada di Desa Nyogan Kecamatan Mestong Kabupaten Muarojambi segera mungkin melakukan pengurusan dokumen kependudukan tersebut.

Pemerintah kabupaten Muarojambi melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Muarojambi akan melakukan perekaman KTP-EL bagi warga SAD yang belum mempunyai E-KTP.

Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan Catatan Sipil Muarojambi, Zakaria mengatakan sesegara mungkin akan menindak lanjuti warga SAD di Desa Nyogan yan belum mempunyai dokumen kependudukan guna pengurusan perekaman E-KTP.

"Akan kita tindak lanjuti untuk perekaman KTP-EL, karena sebagian warga SAD di kecamatan Mestong, sudah melakukan perekaman, gunanya adalah supaya mereka juga bisa untuk pengurusan seperti Akte dan KIA anak mereka," kata Kadis Dukcapil Muarojambi, Zakaria Minggu (26/7/20).

Dalam hal ini Dinas Kependudukan Catatan Sipil dalam mengetahui jumlah data warga SAD mereka bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos)  Kabupaten Muarojambi.

"Mengenai jumlah SAD itu yang tau persis Dinas Sosial, yang terpenting kita menghimbau kepada seluruh Kepala Desa-kepala desa yang ada Suku Anak Dalamnya agar memfasilitasi warga SAD dalam pengurusan Dokumen Kependudukan," sampainya.

Lebih lanjut ia menyampaikan penting nya Dokumen Kependudukan bagi warga SAD selain melindungi hak mereka sebagai Warga Negara Indonesia dokumen Kependudukan juga penting dalam mengurus Kartu Identitas Anak (KIA).

"Dokumen kependudukan seperti KK itu sangat berguna seperti untuk pengurusan KTP-EL, Akte, dan untuk pengurusan Kartu Identitas Anak," tutupnya. (EN)