Mantan Kades Sungai Kepayang Bantah Tudingan Penyelewengan Dana Desa Rp 73 Juta -->
Cari Berita

Mantan Kades Sungai Kepayang Bantah Tudingan Penyelewengan Dana Desa Rp 73 Juta

tuntas.co.id


TANJABBAR, TUNTAS.CO.ID - Mantan kepala Desa Sungai Kepayang, Kecamatan Senyerang, Kasrun membantah tudingan adanya dugaan penyimpangan anggaran dana desa Sungai Kepayang tahun 2018. 

Pihaknya bakal menempuh jalur hukum untuk menghapus fitnah yang ditudingkan sekaligus mengembalikan nama baik pribadi dan pihak Desa Sungai Kepayang. 

Hal itu dikatakan Kasrun kepada awak media Sabtu (22/2/2020). Menurutnya tudingan laporan yang dialamatkan kepada dirinya sangat lah tidak benar dan fitnah semata.

"Saya membantah semua tuduhan tersebut, bahkan ini sudah masuk pada pitnah terhadap saya pribadi, perangkat desa dan BPD Desa sungai kepayang yang menjabat pada 2018 lalu, " katanya. 

Dijelaskan, seluruh proses pengunaan dana desa DD dan ADD sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. 

"Semua proses sudah kita laksanakan, mulai dari penganggaran sampai pada pelaksanaan pekerjaan, adapun kelebihan anggaran di tahun tersebut sudah kita kembalikan sesuai dengan mekanisme yang telah di tentukan, " jelasnya. 

Hasil dari pemeriksaan yang disampaikan ke desa pada saat itu adanya kelebihan dalam penganggaran uang sebesar Rp 73 juta.

"Begitu kita terima hasil pemeriksaan, kami pihak desa langsung melakukan proses pengembalian  berdasarkan aturan yang berlaku, dan bukti tersebut juga kita sampaikan kepada instansi dan pihak yang berwenang, " tambahnya. 

Sementara Kepala Inspektorat Tanjab Barat, Encep Jarkasih kepada awak media mengungkapkan kalau tuntutan tersebut telah diaudit dan terdapat temuan sekitar Rp 73 juta pada tahun 2018, dan sudah dikembalikan yang bersangkutan ke Pemerintah Desa Sungai Kepayang.

"Temuan sekitar Rp 73 juta dari kelebihan pembayaran/kemahalan pembelian genset, tanki penampung air, sumur bor dan jalan rabat beton,
dan itu sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan ke rekening Pemerintah Desa Sungai Kepayang," jelasnya. 

Berdasarkan dugaan tersebut, Inspektorat akan berkoordinasi dengan Dinas PMD Tanjabbar dan Instansi terkait sambil melakukan evaluasi internal untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan saat unras.

"Kita akan bekerja sesuai tugas dan kewenangan inspektorat dan peraturan yang berlaku," ungkapnya.

Lanjut kepala Inspektorat pihaknya memberi imbauan untuk semua perangkat Desa dan pengelola keuangan yang berasal dari Pemerintah agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yg berlaku

"Dan jangan ragu atau malu apabila ada yang tidak difahami dalam melaksanakan tugas untuk menanyakan atau meminta pendapat kepada yang megerti dan memahami peraturan perundang undangan," imbaunya. (Anto)