TUNTAS.CO.ID, MERANGIN - Tingkatkan kapasitas Sumberdaya Manusia (SDM) para pelaku penggerak Inovasi Desa di Merangin, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Merangin pada Rabu pagi (27/11), resmi membuka Rapat Koordinasi Tim Inovasi Kabupaten Tahap II di ruang Aula Hotel Royal Desa Sungai Ulak, Kabupaten Merangin-Jambi.
Rakor yang digelar selama tiga hari sejak tanggal 26-29 November 2019, diikuti oleh peserta dari Ketua dan Bendaha Tim Program Inovasi Desa se-Kabupaten Merangin, Pendamping Desa, para Tenaga Ahli Kabupaten Merangin.
Acara yang berlangsung kidhmat tersebut, juga dihadiri oleh pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindingan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi, dan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Merangin, dan Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Jambi, serta para tamu undangan lainnya.
Kepala Dinas DPMD Merangin Andrie Fransusman, yang diwakili Sekdin DPMD Merangin Irsadi, dalam pidatonya berharap sesuai keputusan Menteri Desa PDTT No 4 Tahun 2019 menyatakan program inovasi desa merupakan salah satu upaya Kemendesa untuk meningkatkan kapasitas Desa sesuai UUD No 6 Tahun 2014.
"Program Inovasi Desa ini bertujuan untuk mendorong Penggunaan Dana Desa yang lebih berkualitas, efektif dan efesien melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyaraka Desa," ungkapnya.
Untuk itu Irsadi berharap, penggunaan Dana Desa diprioritaskan juga untuk pembangunan ekonomi lokal dan kewira usahaan, baik pada ranah pengembangan usaha masyarakat maupun usaha yang diprakarsai Desa melalui BUMDes.
"Kita juga berharap, minimal desa di Kabupaten Merangin, satu (1) Desa memiliki 1 Inovasi. Selain itu juga prioritaskan untuk peningkatan kualitas SDM khususny untuk investasi dibidang pendidikan, kesehatan dasar yaitu stunting dan pemenuhan infrastruktur perdesaan yang berpengaruh terhadap perekonomian Desa," terangnya.
Lebih lanjut Irsadi juga mengatakan, berdasarkan petunjuk teknis operasional PID dalam pelaksanaan Inovasi ditingkat Desa, Kades berperan sebagai pembina dan pengendali pelaksanaan program Inovasi Desa. Sedangkan BPD memiliki peran mengawasi proses tahapan pelaksanaan PID mengenai realiasi komitmen desa dalam mereplikasi Inovasi Desa.
"Untuk Pendamping Lokal Desa (PLD), itu perannya membimbing dan memfasilitasi pelaksanaan PID di desa, dan PLD juga harus meningkatkan koordinasi baik dengan PD, PDTI, TPID dan juga dengan TAPM untuk mendukung tahapan pelaksanaan PID ditingkat desa," jelasnya.
Selain itu Irsadi juga menjelaskan, untuk PID ditingkat Kecamatan, Camat berperan sebagai pembina dan memberikan saran-saran atas pelaksanaan Inovasi dan kinerja TPID yang berkedudukan di Kecamatan.
"Selain sebagai pembina, Camat juga bertugas melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan TPID Kecamatan secara menyeluruh. Sedangkan TPID dangan PD, PLD dan PDTI berperan untuk membimbing dan memfasilitasi pelaksanaan PID diwilayah Kecamatan masing-masing," sebutnya.
Dalam kesempatan itu, Irsadi juga mengingatkan kepada TPID se-Merangin, bahwa saat ini sudah memasuki akhir bulan November 2019. Untuk itu mengenai kegiatan PID, agar diselesaikan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Karna sekarang sudah masuk akhir November, kita minta TPID untuk menyelesaikan tahapan-tahapan laporan kegiatan PID tahap II tahun 2019 ini. Dan untuk Tim Inovasi Kabupaten (TIK) kabupaten yang terdiri PPID dan pokja penyedia peningkatan kapasitas teknis (P2KTD) juga untuk segera menyelasaikan kegiatan PID sesuai peraturan dan UU yang berlaku," pungkasnya.(may)