10 DPD Organda Tolak Patuhi Aturan Pemerintah -->
Cari Berita

10 DPD Organda Tolak Patuhi Aturan Pemerintah

tuntas.co.id

TUNTAS.CO.ID, Jakarta - Sedikitanya sepuluh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ORGANDA  sepakat menolak semua aturan  pemerintah terkait  aturan/ketentuan yang menyangkut angkutan umum (penumpang maupun barang) jika PM 108 tidak atau gagal  ditegakkan. 

Sepuluh  DPD  antara lain:  Sumut, Riau, Kepri, Bengkulu, Sumbar, DKI Jakarta, Banten, DIY, NTB dan Sulteng menyusul sikap DPP Organda dan Korwil  se Indonesia  saat audensi dengan Menhub Budi Karya Sumadi (3/04). Salah satu tuntutan DPP Organda.  Jika tujuh  hari depan pm. 108 tahun 2017 tidak ditegakkan, maka seluruh aturan/ketentuan yang menyangkut angkutan umum (penumpang maupun barang) tidak perlu dipatuhi lagi dan ditegakkan

Sepuluh DPD Organda  mengangap  pemerintah sampai saat ini belum juga melakukan penegakan hukum sebagai wujud dari implementasi PM. 108 tahun 2017, sehingga telah terjadi ketidakadilan yang dilakukan pemerintah terhadap pengusaha angkutan umum resmi (berizin).

DPD Organda dalam suratnya yang ditembuskan Ke Menhub Budi karya Sumadi  juga menegaskan seluruh aturan/ketentuan yang menyangkut angkutan umum (orang maupun barang) tidak perlu lagi mematuhi peraturan/ketentuan yang berlaku dan tidak perlu lagi memperpanjang perizinan yang sudah lewat waktu, 

Oleh Karena itu para Ketua DPD mohon agar aparat instansi terkait tidak melakukan penindakan, penangkapan, penilangan dan pengadangan walaupun masa izinnya sudah lewat waktu (mati) sebagai bentuk perlakuan yang sama, adil dan kesetaraan di hadapan persepsi hukum.

Masih dalam surat yang sama DPD,DPC,DPU ORGANDA  tidak setuju kalau perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi karna menimbulkan konflik dan monopoli.

Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono membenarkan adanya penolakan dari beberapa DPD."Ini merupakan sikap daerah yg hingga kini merasakan langsung dampaknya," tandas Ateng.  

Dirinya meminta pemerintah tegas menerapkan aturan taksi daring (online). Hal itu terkait Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dalam tuntutannya DPP Organda yang diwakili Korwil seluruh Indonesia (3/4) dengan tegas meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secepatnya menegakan PM 108 

Selain itu, Ateng juga merasa pemerintah harus mencabut semua aturan yang bertentangan dengan PM 108. "Di antaranya Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada 20 Februari 2018 mengenai implementasi PM 108," jelas Ateng.

Setelah bertemu dengan Menhub, menurut Ateng pemerintah sudah menyatakan komitmennya menegakan PM 108. Menurutnya hal itu menjadi hal yang positif untuk semua angkutan transportasi.

Pemerintah berencana untuk merevisi PM 108 dengan pertimbangan untuk memasukan aturan aplikator harus menjadi perusahaan transportasi. “Selama revisi dibuat, PM 108 masih berlaku namun Kemenhub masih menerapkan operasi simpatik saja.” tutur Ateng menyesalkan tindakan diskriminatif pemerintah terhadap angkutan yang memiliki izin. (**)

Reporter: Pahlefi