Kabar Pemotongan Gaji Guru Tidak Benar, Ini Fakta yang Dibeberkan Kepala SMP Negeri Pauh -->
Cari Berita

Kabar Pemotongan Gaji Guru Tidak Benar, Ini Fakta yang Dibeberkan Kepala SMP Negeri Pauh

tuntas.co.id

Kabar Pemotongan Gaji Guru Tidak Benar, Ini Fakta yang Dibeberkan Kepala SMP Negeri Pauh
Ist


TUNTAS.CO.ID_MURATARA - Diberitakan sebelumnya, ada beberapa oknum tenaga guru kontrak di sekolah menengah pertama (SMP) Negeri Pauh Kecamatan Rawas Ilir menyatakan gajinya dipotong oleh kepala sekolah, karena mereka hanya menerima 250 ribu perbulan.


Namun, faktanya langsung dijawab oleh Kepala SMP Negeri Pauh Sarina Dewi Harti, saat dijumpai awak media, Selasa (31/5/2022) di Muara Rupit, Kantor Diknas Muratara.


"Apa yang disampaikan oleh beberapa oknum tenaga guru kontrak itu adalah tindakan konyol," ujar Sarina.


Menurutnya, hal itu sudah jelas sesuai Surat pernyataan tenaga guru kontrak yang mereka tandatangani diatas materai.


Pernyataan tersebut berbunyi, poin satu, tenaga guru kontrak tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan tidak menuntut uang gaji atau pesangon apabila nantinya diberhentikan dari pekerjaan sebagai tenaga guru kontrak.


Poin kedua huruf a menyatakan, selama masa kontrak berjalan ditempat dia bertugas sudah terpenuhi kebutuhan guru dari ASN dan tidak keberatan apabila pihak sekolah lebih mengutamakan pemenuhan jam mengajar untuk guru ASN dan PPPK.


Kemudian huruf b, jumlah jam mengajarnya tidak memenuhi 14 jam pelajaran.


Huruf c, mata pelajaran yang dia ajarkan tidak linear dengan jurusan terakhirnya.


Huruf d, pendidikan terakhir tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara.


Huruf e, selama dua tahun mengajar tidak bisa diterbitkan NUPTK.


"Nah sekarang di SMP Negeri Pauh, sudah ASN sembilan (9) dintambah K2 satu (1) orang dan tiga (3) orang yang punya NUPTK," beber Sarina.


Menurutnya, selayaknya, dari ketiga belas (13) tenaga didik itu sudah mencukupi untuk kebutuhan SMP Negeri Pauh.


"Oknum-oknum tenaga guru kontrak yang menyatakan gajinya tidak layak itu sebenarnya dari awal seharusnya menyadari itu," ungkapnya.


Selain itu kata Sarina, oknum tenaga guru kontrak itu tidak memiliki NUPTK dan tidak linier. Waktu mengajar hanya empat (4) jam. 


"Bagaimana kita bayar gaji sesuai kehendak mereka, toh itu tidak bisa di SPJ kan," sebutnya.


147 murid SMP Negeri Pauh kata Sarina, sedangkan kebutuhan banyak, ATK, kegiatan peningkatan keterampilan dan sebagainya.


"Gaji itupun sebenarnya, upaya siasat pribadi karena ini menyangkut masa depan mereka juga kalau saja nanti ada peningkatan status mereka bisa ikut, tapi ya begini anggapan mereka," tutupnya. (A4)