Mobnas Boleh Mudik, Ini Syarat Dari Bupati dan Wakil Bupati Muratara -->
Cari Berita

Mobnas Boleh Mudik, Ini Syarat Dari Bupati dan Wakil Bupati Muratara

tuntas.co.id

Mobnas Boleh Mudik, Ini Syarat Dari Bupati dan Wakil Bupati Muratara
Antara

TUNTAS.CO.ID_MURATARA - Sepertinya ada kelonggaran di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), soal boleh atau tidaknya mobil dinas di gunakan untuk mudik lebaran.


Mobil dinas pemda boleh di gunakan mudik namun hanya di perbolehkan dalam kawasan Sumatera selatan (Sumsel) dan tidak boleh keluar Sumsel.


"Boleh, silahkan bawa mudik, namun dengan syarat dalam kawasan Sumatera Selatan, keluar Sumsel, tidak di perbolehkan, kalau ketahuan kita siapkan sanksi, bisa saja kita tarik mobnasnya dalam waktu tertentu," ujarnya saat di wawancara di rumah dinasnya, Kelurahan Muara Rupit. Minggu,  (24/04/2022).


HDS panggilan akrab Bupati Muratara juga menyampaikan bahwa selama ini juga di larang tapi banyak yang diam diam tetap membawa mobnas mudik, maka dari itu mereka putuskan boleh namun dengan syarat tertentu.


"Kan selama ini di larang membawa mobnas mudik, tapi banyak yang kucing kucingan, dari pada kita membuat mereka berdosa dengan menipu kita, leboh baik kita izinkan, tapi dengan syarat pastinya, tidak boleh seenaknya seja pakai fasilitas negara," tambah Kader Ideologis PDI Perjuangan ini.


Kemudian syarat-syarat lain di tambahkan dan ditegaskan juga oleh Wakil Bupati Muratata Inayatullah. Ia menyampaikan bahwa yang di perbolehkan itu hanya mobilnya saja, bukan dengan minyak dan perawatan selama mudik, dan harus sesuai dengan data pemilik mobnas.


"Ya, kami sudah putuskan bersama Pak Bupati, kami perbolehkan mobil dinas di bawa mudik lebaran, tapi ingat mobilnya saja bukan dengan minyak dan perawatan selama mudik, artinya jangan meminta nota dinas ini itu, dan jika ada kerusakan selama mudik harus di perbaiki dengan uang pribadi, catat," ujar Ketua DPD Nasdem Muratara saat di hubungi via telpon seluler.


Inayah juga menambahkan syarat, bahwa yang boleh memakai mobnas yang pemilik jabatan dinas yang tercatat dan tidak boleh di pinjamkan kepada siapapun, dan Inayah juga ingatkan bahwa pemudik yang memamakai mobnas tidak boleh arogan dan tidak boleh mengganti flat apalagi lepas stiker.


"Kami juga hanya mengizinkan yang boleh memakai mobnas hanyalah pemegang mobnas itu sendiri, tidak boleh di pinjamkan ke orang lain, tidak boleh arogan di jalan, tidak boleh ganti flat dinas ke flat pribadi, apalagi melepaskan stiker, dan tentu tidak boleh telat pulang ke Muratara, kalau mau polos lebik baik bawa mobil pribadi," tutupnya. (H)