Langkah Strategis Satgas Pendapatan Daerah Muratara, Sisir Perusahaan di Kecamatan Rawas Ilir -->
Cari Berita

Langkah Strategis Satgas Pendapatan Daerah Muratara, Sisir Perusahaan di Kecamatan Rawas Ilir

tuntas.co.id

Ist


TUNTAS.CO.ID_MURATARA - Satuan Tugas (Satgas) Pendapatan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) turun langsung kelapangan di wilayah Kecamatan Rawas Ilir, Rabu (16/3/2022).


Satgas ini tergabung dari instansi Bapenda Muratara, Inpekstorat, Satuan Polisi Pamong Praja, DLAJ, Bapenda Provinsi Sumsel yang diwakili Samsat dan Unit Petugas Lapangan (UPL).


Kepala Bapenda Muratara, Hasan Basri, sekaligus selaku ketua Satgas mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Perusahaan yang dikunjungi  PT. Ulima Nitra (UN), PT. Bayan Koalindo Lestari (BKL) dan PT. Seleraya Raya merayngin Dua (SMRD).


"Kita melakukan pengecekan langsung terkait wajib pajak untuk Kabupaten Muratara dan Pajak yang harus di bayar ke Provinsi Sumatera selatan," kata Hasan.


"Kita cek apakah perusahaan sudah memenuhi Kewajibannya. Kita memastikan apakah perusahaan menggunakan Air dalam tanah seperti Sumur Bor dan sumur gali, bila mengunakan ini perusahaan wajib membayar pajak Air ke kabupaten Muratara, bila mengunakan Air permukaan seperti Air sungai, Waduk, dan lainnya, berarti wajib bayar pajak Air ke Provinsi Sumatera Selatan," sambungnya.


Selanjutnya, Pihak Satgas juga mengkroscek terkait pajak Restoran atau katering maupun masak sendiri untuk konsumsi para tenaga kerja.


"Apakah perusahan masak sendiri atau Catering juga dikenakan pajak, terkait adanya vendor maka perusahaan wajib melapor siapa vendornya dan perusahaan apa" sebut Hasan.


Selain itu, pihaknya juga mengecek pajak Pengunaan Listrik PLN, Non PLN dan Pajak Galian C. 


"Alhamdulillah perusahaan yang kami datang hari ini menyambut baik kunjungan Tim Satgas ini, Tanggapan dan sikap konperatif dari perusahaan yang kami harapkan bisa ikut berpartisipasi terhadap Kabupaten Muratara," tutur Hasan.


Bapenda Provinsi Sumatera Selatan, melalui Jaya, menyampaikan, seyogyanya perusahaan yang melakukan aktivitas pemanfaatan SDA di Muratara harus berkontribusi dalam proses pembangunan melalui sektor pajak, baik itu pajak kendaraan operasional maupun bahan bakar minyak.


"Kita mengecek secara detail, apakah perusahaan sudah membayar pajak kendaraan operasionalnya dan apakah sudah memutasikan plat kendaraan ke Kabupaten Muratara," ujarnya.


Menurutnya, jika semua ketentuan diatas telah dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan yang berdomisili di Muratara, brarti telah telah berkontribusi sebesar-besarnya kepada Kabupaten.


"Ada juga pajak Bahan Bakar Minyak apakah perusahaan atau Vendor sudah memenuhi kewajibanya untuk membayar pajak BBM ini," Cetusnya.


"Begitu juga bila ada perusahaan yang mengunakan air permukaan. Dengan kesadaran untuk melaporkan ke Kami Bapenda provinsi yang berkantor di Samsat Muratara," lanjutnya.


Pihak swasta yang dikunjungi Satgas menyambut baik kunjungan Satgas ini, dan  menyatakan siap mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.


"Kami siap mendata apapun yang menjadi kewajiban perusahaan kami, dan nanti akan kami data dan laporkan ke Bapenda Kabupaten Muratara terkait kewajiban perusahaan kami," jelas Ridwan Manager PT. Ulima Nitra (UN).


Pihaknya mengakui siap ikut partisipasi terhadap kabupaten Muratara dan  mendukung apa yang lakukan oleh Satgas Pendapatan ini.


(*/A4)