Tidak Punya Izin yang Lengkap, Gudang Semen Padang di Muratara Ditutup -->
Cari Berita

Tidak Punya Izin yang Lengkap, Gudang Semen Padang di Muratara Ditutup

tuntas.co.id

Tidak Punya Izin yang Lengkap, Gudang Semen Padang di Muratara Ditutup
Tim Disperindagkop Muratara melakukan penutupan Gudang Semen Padang. (Poto/Ist)


TUNTAS.CO.ID_MURATARA - Dinas Perindustrian, perdagangan dan koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan sidak pada kegiatan badan usaha yang berada diwilayah Muratara, Selasa (11/01/2022)


Sidak ini dalam rangka penertiban para distributor-distributor yang belum melengkapi proses administrasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.


Dari pantauan media ini, kedapatan distributor Gudang Semen Padang PT Ridho Putra Usaha yang terletak di RT 02 jalan lintas Sumatera Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit yang belum lengkap syarat administratif namun telah bertransaksi jual beli.


Kabid Perdagangan Disperindagkop, Azhari mengungkapkan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku usaha atau distributor yang tidak mematuhi peraturan pemerintah.


"Kita telah melakukan sidak ketempat distributor semen yang ada di wilayah Muratara dan menemukan satu Perseroan Terbatas (PT) Gudang Semen Padang PT Ridho Putra Usaha yang belum melengkapi syarat administratif," kata Azhari.


Pihak Disperindagkop mengkroscek syarat administratif Gudang Semen Padang milik PT Ridho Putra Usaha secara detail, naas, PT ini kedapatan tidak memiliki dokumen secara lengkap.


"Dengan belum lengkapnya dokumen, yaitu rekomendasi dari Disperidagkop, maka dari itu kami menutup sementara usaha tersebut, sampai kelengkapan dokumen terpenuhi, tegas Azhari.


"Seharusnya, sebelum buka usaha jual beli, melapor ke Disperindagkop dulu, untuk mendapat rekomndasi jual beli," cetusnya


Ashari juga menghimbau kepada seluruh distributor yang berada di teritorial Muratara untuk melengkapi perizinan dan syarat administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum melakukan transaksi jual beli.


Diberitakan sebelumnya, Gudang PT Semen Padang yang terletak ditengah pemukiman ini telah melakukan transaksi jual beli dimulai sekitar dua bulan yang lalu. Hal ini menjadi pertanyaan warga terkait perizinan yang dikantongi oleh badan usaha PT Ridho Putra Usaha yang bergerak di bidang Semen ini.


Dugaan kuat tidak mengantongi syarat administrasi secara lengkap, dikarenakan setiap instansi yang terkait ketika dikonfirmasi awak media mengakui belum adanya kordinasi maupun pengajuan proses administrasi dari pihak Gudang PT Semen Padang yang dikelolah oleh PT Ridho Putra Usaha ini.


Seperti diakui Kabid Perdagangan Disperindagkop, Azhari mengatakan, gudang semen Padang PT. Ridho Putra Usaha belum pernah berkordinasi kepada dinas Perindagkop Muratara.


Pihaknya berencana akan mengadakan inspeksi mendadak ke tempat-tempat usaha yang tanpa berkoordinasi dengan pemerintah Daerah setempat.


"Nanti kita koordinasikan ke pimpinan, dalam waktu dekat akan kita kroscek kelengkapan data perizinannya, kita akan sidak," sebut Azhari.


Sama halnya diakui oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) melalui Kabit tata Ruang, Salahuddin, mengungkapkan, Gudang Semen Padang PT. Ridho Putra Usaha belum pernah berkoordinasi atau bersurat kepada pihaknya.


"Sampai hari ini belum ada data dari usaha tersebut masuk ke kami, belum ada berkasnya" ungkapnya.


Begitupun Lurah Muara Rupit, Febri mengatakan, pihak Gudang PT Semen Padang PT. Ridho Putra Usaha belum pernah mengajukan berkas administrasi kecuali domisili orang yang bekerja di Gudang Semen tersebut.


"Kalau administrasi perizinan kita tidak tahu,

Cuma, pernah datang pegawai yang tinggal di Gudang itu ngurus izin domisili warga," ujar Lurah Febri.


Sementara pihak Gudang PT Semen Padang yang dikelolah ot PT Ridho Putra Usaha belum berhasil dihubungi awak media.


Kepala Dinas Perindagkop, Susanto, menghimbau, agar seluruh badan usaha yang belum melengkapi administrasi perizinan untuk segera melengkapinya.


"Kalau belum ada izin silahkan buat izin untuk keberlangsungan usaha yang bersangkutan," tutur Susyanto.


Kita menghimbau kata Susyanto, seluruh pelaku usaha untuk melengkapi perizinan, agar ada pembinaan dari pemerintahan.


"Kita selaku pemerintah membina dan menegur bahkan merekomendasikan untuk menutup usahanya apabila usaha itu melanggar hukum, semua itu untuk yang terbaik bagi badan usaha," tutupnya.


(A4)