Pengadilan Negeri Sengeti Digeruduk Warga -->
Cari Berita

Pengadilan Negeri Sengeti Digeruduk Warga

tuntas.co.id

Sengeti
Forum Masyarakat Peduli Hukum mendatangi Pengadilan Negeri Sengeti .(Poto/Ist)


TUNTAS.CO.ID_SENGETI - Sekelompok warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Hukum mendatangi Pengadilan Negeri Sengeti pada Kamis (6/1/21) pagi. Dimulai dengan sholawatan, mereka berorasi di depan gedung PN Sengeti. 


Mereka meminta PN Sengeti untuk memutus kasus pidana yang menimpa Beni Cs dengan adil dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 


Usai berorasi, mereka langsung diterima oleh Humas PN Sengeti. Mereka berdiskusi dan berdialog tentang persoalan Beni Cs dan sengketa tanah yang mereka sampaikan dalam aksi damai mereka. 


"Kami meminta Beni Cs ini ditangguhkan penahanannya lantaran ada gugatan perdata yang juga diajukan terhadap tanah atau lokasi yang saat ini dalam objek sengketa," kata Rojali perwakilan atau penyambung lidah warga Sengeti yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Hukum. 


Humas PN Sengeti Gabriel Lase menjelaskan, duduk persoalan sesuai apa yang beliau ketahui. Kata Lase, saat ini, belum ada keputusan atas kasus yang saat ini tengah ditangani oleh PN Sengeti tersebut. Baik kasus pidana maupun kasus perdata. 


"Memang saat ini ada dua perkara yakni pidana dan perdata, namun belum ada putusan terhadap Beni Cs baik pidana maupun perdata. Untuk pidana, Senin kemarin baru saja digelar sidang perdananya. Sementara untuk perdata, saat ini dalam tahap jawaban," jelas Gabriel Lase. 


Humas menjelaskan alasan melakukan penahanan terhadap tersangka. Alasaannya adalah alasan subjektivitas sesuai aturan. Humas pun menjelaskan proses hukum yang tengah berlaku baik pidana maupun perdata.


"Jika ingin meminta penangguhan penahanan, silakan dilakukan sesuai norma hukum yang berlaku," kata Gabriel Lase. 


Ditanya soal kenapa proses hukum pidananya berjalan, sementara saat ini tengah ada gugatan perdata atas objek tersebut?. Lase menyebut, secara hukum, proses pidana maupun perdata bisa berjalan beriringan. Tidak ada larangan. 


"Nah kalau terkait apakah ada kaitannya persoalan pidana dan perdata ini (untuk kasus ini), tentu harus kita lihat lagi nanti dalam proses persidangan. Itu nanti majelis hakim yang akan menilainya, ada keterkaitannya atau tidak," kata Lase.


Semua penjelasan ini, diterima oleh pihak warga ataupun keluarga Beni Cs. Mereka  pamit dari PN Sengeti setelah menyerahkan poin-poin tuntutan mereka. 


Kepada Media, warga pun menceritakan kronologis perkara tersebut. Kata Rojali, ini berawal dari pemasangan portal oleh Beni Cs. Pihak Beni Cs mengklaim, kalau lokasi yang diportal tersebut yang disebut merupakan jalan umum, masih masuk dalam tanah yang mereka kuasai. Tanah tersebut berlokasi di KM 68 Desa Awin Jaya Kecamatan Sekernan. 


"Sesuai segel yang dipegang oleh orangtua Beni, lokasi tersebut masih merupakan tanah mereka. Segel tahun 1974. Jika itu jalan umum,  diklaim jalan umum, belum ada bukti sahnya yang mengatakan itu jalan umum," kata Rojali. 


Lantaran pemasangan portal tersebutlah, Beni Cs dilaporkan ke polisi. Beni Cs pun ditetapkan sebagai tersangka, dan disangkakan melanggar pasal 192 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.

(Zar)