Perda Pesantren Disahkan DPRD Muarojambi -->
Cari Berita

Perda Pesantren Disahkan DPRD Muarojambi

tuntas.co.id

Perda Pesantren Disahkan DPRD Muarojambi
Kantor DPRD Muarojambi. (Poto/Ist)


TUNTAS.CO.ID_SENGETI - Rapat Paripurna DPRD Muarojambi kali dalam rangka persetujuan terhadap Ranperda Kabupaten Muarojambi, diantaranya perda pondok pesantren.


Perda pondok pesantren ini, telah dibahas dan telah disetujui oleh anggota DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muarojambi tahun 2021 ini.


Untuk itu, wakil ketua DPRD Kabupaten Muarojambi Haikal, menyampaikan,  perda pondok pesantren yang baru saja disahkan itu sangat penting untuk dibahas, demi pembangunan Kabupaten Muarojambi kedepan.


Adapun azas dan manfaat perda itu memiliki payung hukum ketika untuk dieksekusikan.


Selama ini tidak pernah ada Perda pondok pesantren, namun seluruh anggota DPRD Muarojambi menginisiasi perda ini harus dilaksanakan karena azas dan manfaatnya sangat diperlukan.


"Ketika pemerintah daerah memberikan bantuan materil ataupun non materil kepada pondok pesantren kita sudah memiliki payung hukum, baik itu bantuan pembangunan dan bantuan lainnya," kata Haikal.


Selama ini Muarojambi tidak memiliki perda tentang pondok pesantren, sehingga Pemerintah daerah sangat susah untuk memberikan bantuan.


" Saya berharap dengan sudah disahkan perda pondok pesantren ini, dapat meningkatkan pendidikan agamis yang ada di wilayah Muarojambi," sampainya.


Akhmad Taufik, Anggota Fraksi Grindra DPRD Muarojambi, menyampaikan, perda ini baik untuk membuat pendidikan agama islam di Kabupaten Muarojambi lebih maju.


"dengan disahkan Perda pondok pesantren, jika pemerintah ingin memberikan bantuan hibah baik fisik maupun non fisik sudah ada regulasi payung hukumnya, dan muarojambi bisa lebih mudah menuju kota islami," kata salah seorang anak muda NU Muarojambi ini.


(Zar)