Pastikan Perbup 58/2021 Berjalan, Bupati Muratara Cek Langsung ke Sekolah -->
Cari Berita

Pastikan Perbup 58/2021 Berjalan, Bupati Muratara Cek Langsung ke Sekolah

tuntas.co.id

Pastikan Perbup 58/2021 Berjalan, Bupati Muratara Cek Langsung ke Sekolah
Ist


TUNTAS.CO.ID_MURATARA - Peraturan Bupati (Perbup) No 58 Tahun 2021 yang mana Perbup tersebut mewajibkan siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang Muslim di Kabupaten Musi Rawas Utara untuk membaca Al-Quran selama selama 10 menit sebelum memulai pelajaran.


Untuk memastikan Perbup tersebut telah di terapkan atau belum Bupati Musi Rawas Utara Devi Suhartoni Pagi Ini. Senin.(01/11/2021) Jam 7.00 meninjau lansung ke Sekolah. 


Sekolah yang menjadi tujuannya hari ini yakni SD N 1 Rupit, Kecamatan Rupit. Dalam tinjauannya dan sembari duduk bersama dengan murid yang sedang membaca Ayat ayat pendek dalam Al-Quran di kelas, terlihat Devi sangat membaur dengan para murid. 


Devi berpesan bahwa Perbup itu bukan hanya ketikan diatas kertas semata dan bukan hanya keputusan yang mengejar popularitas, melainkan melihat situasi saat ini banyak anak yang tergerus oleh kemajuan teknologi.


"Saya ingin pastikan bahwa Perbup 58 itu berjalan dan diterapkan di sekolah-sekolah, bukan hanya selesai dikertas yang tertanda tangani saya, tapi tidak diterapkan, dan perbup 58 lahir dari keluhan dan hasil kami analisa, bahwa kemajuan teknologi yang semakin pesat dan kadang di salahgunakan membuat kami harus punya alat membentenginya, maka perbup itu lahir, saya tidak ingin Perbup ini dianggap hanya mengejar popularitas kebijakan," ungkapnya saat di konfirmasi.


"Sekolah melalui guru-guru yang ada harus menjadikan Perbup ini buka suatu tekanan, melainkan kewajiban bersama dan harus di jadikan kebiasaan di Muratara, namun bagi murid yang beragama non muslim perbup 58 tidak berlaku, kalau mau belajar Al-Quran tidak masalah tapi tidak di wajibkan," tambahnya.


(Red)