Miris, Pemdes Suka Menang Diduga Sunat BLT -->
Cari Berita

Miris, Pemdes Suka Menang Diduga Sunat BLT

tuntas.co.id

Majmal dan Abdullah saat diwawancarai awak media. (Poto/Ost)
Majmal dan Abdullah saat diwawancarai awak media. (Poto/Ist)

TUNTAS.CO.ID_MURATARA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) warga Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dipotong Rp. 150.000.

Majmal, (48) salah satu warga kampung 3 Desa Suka Menang mengatakan, Kades beralasan, dengan memotong anggaran itu untuk pembelian ambulan.

"Sedangkan masyarakat tidak setuju kalau uang bantuan itu dialihkan untuk beli ambulan. ambulan nya pun belum pernah kami lihat," kata Majmal pada awak media.

Dia mengungkapkan, kejadian itu saat pembagian BLT pertama pada bulan Juni 2021, bantuan untuk dua bulan yang seharusnya dibayar Rp 600.000 tapi dibayar Rp, 300.000.

Kemudian tahap dua, dibulan September 2021. Bantuan selama empat bulan Rp, 1200.000 namun hanya dibayar Rp, 600.000.

"Pertama kami menerima dibulan Juni, dibayar Rp 300 ribu, setelah itu bulan September dibayar Rp 600 ribu, untuk pembayaran 4 bulan," sebut Majmal.

Majmal menyebutkan, ada 170 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan semuanya mendapat pemotongan yang sama sebesar Rp 150.000 per bulan.

"Seharusnya pembagian harus sesuai aturan pusat sebesar Rp 300.000 per KPM," sesalnya

Pendamping warga, Abdullah Lur, membenarkan soal pemotongan BLT itu. Dia juga menambahkan, kejadian pepotongan BLT ini sudah dimulai sejak tahun 2020 lalu.

"Pada tahun 2020, yang baru dapat bulan 5 dan bulan 6, itu diberikan Rp. 600.000 per-kepala dikali 2 berarti Rp. 1200.000 Kemudian bulan 7, 8 dan 9 dapat Rp, 900.000 Kemudian bulan 10, 11 dan 12 tidak dibayar," papar Abdullah.

"Jadi bulan 10, 11 dan 12 tidak dibayar, uang tidak dibayar ini berjumlah Rp, 153 juta. ( Rp 300.000 X 170 penerima kemudian dikalikan 3 bulan ) yang belum dibayar ke rakyat." tambahnya.

Sedangkan untuk 2021, kata Abdullah, uang yang belum dibayar kepada rakyat senilai Rp, 153 juta. Dari jumlah potongan BLT Rp, 300 ribu menjadi Rp, 150 ribu dikalikan 170 KPM per-bulan, dari Januari hingga Juni 2021. Total yang belum dibayar kepada rakyat dari tahun 2020 hingga Juni 2021, sebesar Rp 306.000.000.

Awak media berusaha menghubungi Kepala Desa Suka Menang untuk meminta konfirmasi terkait hal tersebut.

Kepala Desa Suka Menang dihubungi berkali-kali, namun belum menjawab.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gusti Rohmani, menyebutkan, anggaran bantuan langsung tunai (BLT) tidak boleh dipotong dengan alasan apapun.

"Itu hak masyarakat, seribu perakpun tidak boleh dipotong, kalau di potong bermasalah kadesnya, tidak ada dalam aturan dikurang-kurang," cetus Gusti 

Gusti menghimbau agar Kepala Desa membayar uang BLT secara baik dan benar tanpa ada pemotongan dengan alasan apapun.

"Itu hak masyarakat jangan sampai ada pemotongan dengan alasan apapun, dan harus diserahkan tepat sasaran kepenerima BLT," tegas Gusti.

Kepala inspektorat Muratara Hasan Basri mengungkapkan, jika ada kepala Desa yang melakukan pemotongan, itu jelas melanggar aturan.

"BLT tidak boleh dipotong, itu menyalahi aturan, berapa pun tidak boleh dipotong dengan alasan apapun," jelas Hasan

"Yang pasti, jika memang ada pemotongan, itu tidak diperbolehkan dan melanggar aturan, ada aturan yang jelas yang memayungi itu." timpalnya.

Untuk diketahui, Sejak awal ditetapkannya pandemi, pemerintah memberikan BLT Desa untuk membantu memulihkan ekonomi di desa. Pada tahun 2020, realisasi BLT Desa sebesar Rp23,74 triliun yang disalurkan kepada kurang lebih 8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) se-Indonesia.

Mulai April 2020, KPM memperoleh Rp600.000 per bulan selama 3 bulan pertama, kemudian Rp 300.000 per bulan untuk 6 bulan berikutnya.

Memasuki tahun 2021, kebijakan BLT Desa masih berlanjut. BLT Desa diberikan sebesar Rp, 300.000 per KPM selama 12 bulan.

Pengaturan lebih lanjut mengenai besaran dan proses penyaluran Dana Desa diatur dalam PMK Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, dan PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya.

(*)