Mashuri Deadline Kades 15 Hari Soal PETI -->
Cari Berita

Mashuri Deadline Kades 15 Hari Soal PETI

tuntas.co.id


TUNTAS.CO.ID_BANGKO-Para kepala desa (Kades) di Kabupaten Merangin diberi waktu 15 hari, untuk segera mendata berapa banyak jumlah keberadaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di wilayah kerjanya masing-masing.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Merangin Mashuri usai memimpin rapat pencegahan dan penanggulangan kerusakan lingkungan hidup akibat maraknya aktivitas PETI di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS), Rabu (15/9).

Pada rapat yang berlangsung di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Merangin tersebut, Kades juga diminta berpartisipasi secara aktif memberi himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI di tepi sepanjang aliran sungai.

‘’Nanti data dari para Kades ini dilaporkan melalui Camat, yang diteruskan ke Pemkab Merangin, sehingga dari tingkat kabupaten bisa turun tangan untuk menindaklanjutinya,’’ ujar Bupati didampingi Kapolres dan Dandim 0420 Sarko.

Sama-sama diketahui jelas bupati, hampir di semua sungai dalam Kabupaten Merangin, pencemaran yang terjadi sekarang ini sudah melebihi indek yang direkomendasikan Kementerian.

‘’Pencemaran sungai-sungai kita sudah sangat memprihatinkan, diatas 400 indek pencemarannya, Bearti pencemaran sungainya sudah diambang batas, Ini tidak bisa kita biarkan terus,’’ terang Mashuri.

Langkah apa yang akan diambil untuk memberantas keberadaan PETI itu? Diakui bupati, tidak mudah untuk memberantas habis keberadaan PETI itu secara cepat dan keseluruhan. Apalagi razia PETI sudah sangat sering dilakukan.

Penanganan PETI ini lanjut bupati, harus ekstra hati-hati, jangan sampai terjadi bentrok dengan masyarakat, mengingat ini menyangkut isi perut masyarakat banyak. Jumlah PETI itu memang sudah sangat banyak sekali.

‘’Tapi sudah banyak juga para pelaku PETI yang ditertibkan Polres Merangin. Sekarang ini tinggal pelaku PETI yang menengah (dompeng). Sulit memang, karena banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari dompeng ini,’’jelas Bupati.

Sedangkan solusi yang diambil terang Mashuri, sekarang ini Pemkab Merangin sedang mengajukan izin Pertambangan Rakyat. Ada sekitar 10 blok di semua kecamatan Penambangan Rakyat yang izinnya sedang dalam diproses.(may)