Lapas Kelas IIB Muaradua Terapkan Tata Nilai “PASTI” -->
Cari Berita

Lapas Kelas IIB Muaradua Terapkan Tata Nilai “PASTI”

tuntas.co.id


Imelda Dwi Jayanti Mahasiswa Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Jurusan Manajemen Pemasyarakatan.
Inelda Dwi Jayanti Mahasiswa Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Jurusan Manajemen Pemasyarakatan.  (Poto/Ist) 


TUNTAS.CO.ID_KOLOM - Pentingnya budaya anti korupsi! Pada dasarnya korupsi merupakan perbuatan menyimpang dari norma agama, sosial dan hukum. Dalam mewujudkan Zona Integritas (ZI) diperlukan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). 


Mengapa hal tersebut perlu dilaksanakan? Zona Integritas (ZI) dapat diberikan pada suatu instansi pemerintah apabila memiliki komitmen bersama dalam melakukan reformasi birokrasi, pencegahan korupsi dan peningkatan layanan publik dalam mewujudkan WBK/WBBM.


Berbagai upaya serta perbaikan pada sistem dan budaya kerja Lapas terus dilakukan untuk mewujudkan wilayah WBK/WBBM. Menghilangkan budaya korupsi dengan penerapan tata nilai “PASTI” (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif).


Lalu, apa saja penerapan nilai “PASTI” yang dilakukan Lapas Kelas IIB Muaradua. 

Pertama, profesionalisme diterapkan melalui Prosedur Operasional Tetap (SOP) dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas seta cara kerja yang jelas dan terukur, pengembangan kompetensi pegawai melalui pelatihan dan pengawasan serta perbaikan sarana dan prasarana penunjang pelayanan Lapas.


Kedua, akuntabilitas diterapkan dengan adanya pemberian penghargaan pada pegawai teladan serta hukuman bagi petugas yang tidak disiplin. Adanya penandatanganan Deklarasi Janji Kinerja yang dilaksanakan oleh pimpinan dan seluruh pegawai.


Ketiga, bersinergi secara positif melakukan sosialisasi pada pegawai melalui apel pagi dan sore, coffee morning, pemberian arahan serta juga sosialisasi pada masyarakat dan WBP baik secara langsung maupun tidak langsung melalui medsos dan website.


Keempat, transparansi dengan tersedianya beberapa media informasi seperti sosial media (Facebook, Instagram, Twitter dan Youtube) dan media cetak (baliho, poster dan spanduk) yang memudahkan masyarakat umum dalam memperoleh informasi layanan beserta syarat dan prosedurnya.


Kelima, inovasi pada layanan penitipan barang yang berbasis drive thru, Lamuda Go-Line, Medis Menyapa Blok dan Antar Napi Bebas (RIBAS).


Dengan adanya integritas komitmen pada petugas diharapkan dapat terwujudnya Zona Integritas WBK/WBBM di Lapas Kelas IIB Muaradua. Pembenahan secara langsung terus-menerus dilakukan terutama dalam meningkatkan kesadaran budaya anti korupsi pada setiap petugas Lapas. Sebagai role models pimpinan memberikan contoh dan teladan secara nyata dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi pada unit kerja yang dipimpinnya.


Lantas mengapa adanya agent of change (agen perubahan)? Mewujudkan budaya anti korupsi tidak dapat berjalan tanpa adanya dukungan dan pelaku gerakan perubahan pada pola pikir dan budaya kerja menuju arah yang lebih.


Pada akhirnya, perubahan dapat terjadi dimulai dari diri sendiri, kalau bukan kita siapa lagi! Tanamkan semangat “ Ayo Kerja, Kami PASTI”.


Oleh Inelda Dwi Jayanti Mahasiswa Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Jurusan Manajemen Pemasyarakatan. 

(*)