Bupati Tengahi, Masyarakat dan Lonsum Sepakati Status quo -->
Cari Berita

Bupati Tengahi, Masyarakat dan Lonsum Sepakati Status quo

tuntas.co.id

Rapat dipimpin Bupati H. Devi Suhartoni (HDS) didampingi asisten 1 Susanto Tunut, Camat Karang Dapo, stapsus Bupati bagian pertanahan dan perkebunan Firdaus dan Kepala Desa Bina Karya Dumiati dan dua perwakilan manajemen Lonsum, chris dan Edi S.
Bupati pimpin rapat penyelesaian konflik lahan plasma warga Desa Bina Karya, dan PT London Sumatera (Lonsum). (Poto/ari) 

TUNTAS.CO.ID_MURATARA - Masalah plasma antara warga Desa Bina Karya, dan PT London Sumatera (Lonsum) sudah hampir 25 tahun tetapi masih berlarut. Desa transmigran yang terbentuk pada 1982-1983 ini, menuntut 240 kavling atau 480 hektar lahan plasma dari perusahaan perkebunan sawit ini.


Agar persoalan ini clear, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan Rapat penyelesaian permasalahan status lahan Riam Indah estate ini dengan Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo bersama pihak manajemen Lonsum. 


Rapat dipimpin Bupati H. Devi Suhartoni (HDS) didampingi asisten 1 Susanto Tunut, Camat Karang Dapo, stapsus Bupati bagian pertanahan dan perkebunan Firdaus dan Kepala Desa Bina Karya Dumiati dan dua perwakilan manajemen Lonsum, chris dan Edi S. 


Bupati HDS dalam arahannya menyebukan Kepada pihak lonsum maupun warga jangan menimbulkan kerusuhan. 


"Kami sebagai pemerintah posisinya ditengah. Lonsum adalah investor, mereka dirumah kita dan harus dijaga. Tetapi kalau orang tidak benar dirumah kita maka harus dihukum, karena kami pemerintah tidak pernah lari dari legalitas, apa statement legal itulah yang kita jalankan," papar Bupati saat membuka rapat dilantai tiga Sekretariat Daerah, Rabu (15/9). 


"Bisa masyarakat mengakui bahwa ini tanahnya, bisa saja Lonsum mengakui bahwa masalah ini telah selesai, namun diantara kedua belah pihak ini mana yang lebih kongkrit legalitasnya." sambungnya


Brangkat dari persoalan itulah maka beberapa waktu lalu Pemda memutuskan status kebun tersebut status quo sesuai hasil kesepakatan 12 Juli 2021 dengan nomor 100/097/Pemerintahan-Setda perihal penghentian kegiatan di areal hutan produksi lakitan utara PT Lonsum.


"Namun Lonsum tidak mematuhi surat saya bahwa itu status quo, yang tujuannya tidak lain dan tidak bukan supaya kedua-duanya tidak ada permasalahan," papar Bupati


Susanto menyebukan, Persoalan ini dimualai dari surat Kades Bina Karya pada awal desember tahun 2020, surat tersebut berisi bahwa Pemerintah Desa ingin dikembalikan wilayah SP 5 Desa Bina Karya, kedua pengembalian hak-hak plasma yang belum dikembalikan oleh pihak PT London Sumatera, ketiga menyelesaikan masalah kebun inti yang berada diluar dikawasan HGU dan perambahan hutan HP dan HPK yang masuk dalam wilayah Desa Bina karya. 


Berdasakarkan surat Kades ini, kita langsung melakukan langkah-langkah, yang pertama kita lakukan adalah rapat internal tim tanggal 21 January 2021.


Dari rapat itu menyimpulkan bahwa yang akan diselesaikan, pertama karena ini menyangkut wilayah Desa, itu adalah wilayah internal pemerintah. menyangkut pengembalian hak-hak plasma, masyarakat harus membuktikan dulu bukti haknya baru kita proses. 


Maka yang dilakukan tim adalah menginpetarisir permasalahan kebun Lonsum, baik itu masalah plasma, kemudian penanaman yang diluar HGU dan Masalah perambahan Hutan HP dan HPK. 


Kita melakukan peninjauan lapangan pada tanggal 9 February 2021, kemudian langkah-langkah mempelajari dokumen-dokumen yang ada baik dari masyarakat maupun dari pihak PT Lonsum serta dukungan data dari berbagai pihak. 


Stelah melalui proses panjang itu terdapat isi penting, yang pertama terdapat kebun inti PT Lonsum Riam Indah estate yang belum diterbitkan HGU berada di lokasi H1, H2 dan H3. Sebagian berada diareal yang sudah dilepaskan dan sebagian diareal yang belum lepaskan. 


Kedua terdapat kebun yang berada di lokasi Hutan Produksi yang hingga saat ini belum mendapat Izin pelepasan lahan. Kemudian setelah kami telisik lagi, ada juga kebun inti tersebut berada di HP tidak masuk Izin lokasi yang menjadi dasar pengusulan Izin pelepasan kawasan. 


Ketiga, telah terbit SK Menteri Kehutanan nomor 402 tahun 2014 tentang pelepasan lahan Izin kawasan hutan HPK di Kabupaten Muratara seluas 3634 ha, lokasinya berada di Kecamatan Rawas Ilir. Kemudian dari SK ini ada kewajiban PT Lonsum untuk melaksanakan diktum ke 5 hurup C, yaitu membangun Kebun Plasma 20 persen dari total kawasan hutan yang dilepaskan (20% dari 3634 ha). 


Hal ini pernah kami sampaikan kepada pihak Lonsum, jawaban lonsum adalah mereka sudah membangun kebun plasma 20 persen. Tapi berdasakarkan kajian kami, yang 20 persen itu kewajiban berdasakarkan Undang-undang perkebunan, nah kalau yang ini, 20 persen hitung baru berdasakarkan Undang-undang Kehutanan. 


"Nah keterkaitan dengan Desa Bina Karya, terdapat lebih kurang 150 ha kebun inti plasma yang berada di wilayah Desa Bina Karya H1, H2, H3 meskipun berstatus HPL eks HPK. Kemudian terdapat lebih kurang 200 ha Kebun inti Lonsum yang berada diwilayah Desa Bina Karya berstatus Hutan Produksi," jelas Susanto


Stap Khusus Bupati bidang Kehutanan dan pertanahan, Firdaus menegaskan, mengacu pada Peraturan Pemerintah nomo 24 tahun 2021 (PP 24 2021) pasal 3 ayat 3 yang berbunyi Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan, perkebunan dan/kegiatan lain yang telah terbangun didalam kawasan hutan yang telah dilakukan sebelum berlakunya Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yang tidak memiliki perizinan dibidang Kehutanan dikenakan sanksi administratif. 


Sanksi administratif ini berupa, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, pencabutan perizinan berusaha dan/paksaan pemerintah. 


Bupati H. Devi Suhartoni (HDS) saat pimpinan rapat masalah plasma antara warga Desa Bina Karya, dan PT London Sumatera (Lonsum). (Poto/ari)
Bupati H. Devi Suhartoni (HDS) saat pimpinan rapat masalah plasma antara warga Desa Bina Karya, dan PT London Sumatera (Lonsum). (Poto/ari) 


"Kemudia di pasal 2 ayat 2, setiap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memenuhi ketentuan sebagai mana dimaksud pada ayat 1 dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kalau memang proses itu sampai kesana," tegas Firdaus. 


Sementara pihak Lonsum, chris menyebutkan, apapun Keputusan atau kebijakan yang diambil oleh pihak Pemkab Muratara, akan kami sampaikan kepada pimpinan kami, untuk ditindak lanjuti. 


"Terima kasih kepada pak Bupati sudah mengerti bagai mana posisi kami, dan saya sebagai pimpinan tertinggi operasional, sangat berharap menjalin kerja sama yang baik dengan semua pihak, termasuk juga pihak kepala Desa," sebutnya


Kepada Desa Bina Karya, kata Chris, kami tidak menutup kemungkinan untuk berkontribusi positif, dan sesuai prosedur. 


"Pesan dari management kami, tetaplah menjalin hubungan kerja sama yang baik dengan pemerintah, walaupun disana-sini masih ada miss Komunikasi diantara kita, itu akan kita segera kita selesaikan," harapnya


Dia juga mengklaim ini sebenarnya sudah diselesaikan oleh pemerintah kabupaten Musi Rawas dengan cara dibentuk pokja, dari pokja itu menyarankan kemudian disahkan dengan SK Bupati Musi Rawas, yang pada waktu itu dipimpin Ridwan Mukti. 


"Dalam SK itu ada yang harus Lonsum siapkan, tetapi yang 240 KK, dianggap tidak memenuhi syarat, atau masalah administrasi seperti belum mencukupi umur dan KTP bermasalah," sambungnya


Senada apa yang diungkapkan asisten satu Susanto, dulu pak Kades mengajukan Plasma 850 orang, kemudian karena plasma menyesuaikan lahan dan Calon petani (CP) dan calon lahan (CL), nah kalau CP dan CL ini klop maka masuk la dia. Ada 240 dari 850. 240 ini dengan berbagai catatan tidak bisa dipenuhi. 


"Kemudian pada tahun 2019, pak Kades menyampaikan surat ke Pemkab, menuntut 240 dengan menyatakan bahwa warganya sudah membayar PBB, dan melampirkan bukti spbpt nya. Maka dibentuk tim pada waktu itu. Setelah kita teliti spbpt 240 itu, by name by adres, suda mendapatkan anggota plasma dan suda mendapatkan sertifikat, sehingga pengajuan dari pak kades itu buktinya tidak mendukung. Kecuali jika pak kades bisa membuktikan alat bukti lain sehingga bisa kita proses lagi," ungkapnya


Kepala Desa Bina Karya, Dumiyati mengatakan, dari pengajuan 850 itu, sudah diselesaikan lonsum 610, kekurangan 240, didalam SK Bupati Ridwan Mukti tidak ada menyebukan stop permasalahan 240, disitu hanya berbunyi menyelesaikan masalah 14 dengan 42, jadi 240 itu hasil dari gugatan pertama dari angka 296. Sehingga timbullah 240 sisa yang belum diberikan. 


"Yang kedua didalam 240 itu ada bukti pembayaran spbpt yang setiap tahun dibayar oleh warga, namun lahannya masih dikuasai oleh pihak lonsum," ungkap Dumiyati


Yang ketiga, kata Kades, dari 240 adalah hak warga kami, walaupun terkendala administratif, namun itu tetaplah hak kami. 

 

Dari perjalanan rapat yang alot ini, dikarenakan pihak perwakilan manajemen Lonsum belum bisa mengambil keputusan, karena keputusan itu berada dimanajemen atasnya, perwakilan Lonsum akan menyampaikan keatasannya sesuai pakta didalam rapat ini. 


Kedua bela pihak ini, Masyarakat Desa Bina Karya dan perwakilan Lonsum juga bersepakat dengan status quo sesuai hasil kesepakatan 12 Juli 2021 dengan nomor 100/097/Pemerintahan-Setda perihal penghentian kegiatan di areal hutan produksi lakitan utara PT Lonsum.