Anita Pinta PT BBIP Kembalikan Lahan 350 Hektar Milik Masyarakat -->
Cari Berita

Anita Pinta PT BBIP Kembalikan Lahan 350 Hektar Milik Masyarakat

tuntas.co.id

Ketua Kelompok Tani A.Gani Kecamatan Mendahara Ulu
Ketua Kelompok Tani A.Gani Kecamatan Mendahara Ulu. (Poto/Endang) 


TANJABTIM - Sengeketa lahan perkebunan kelapa sawit seluas 9,785 hektare antara masyarakat Desa Simpang Tuan Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (Tanjabtim). Dengan PT Bukit Barisan Indah Permai (BBIP) terus berlanjut.


Baik masyarakat maupun pihak Perusahaan BBIP masih sama-sama mengklaim lahan tersebut adalah milik mereka, sesuai dengan bukti-bukti milik mereka masing-masing.


Seperti yang dikatakan Anita, salah satu kelompok tani A. Gani yang menduduki lahan saat ini bersama 70 Kepala Keluarga (KK) masyarakat Mendahara Ulu. Bawah, permasalahan lahan ini sedang sengketa di Pengadilan Negeri (PN), Tanjabtim (14/Pdt.G/2021/Pn.Tjt).


Akan tetapi dirinya menceritakan, semenjak lahan tersebut disengketakan, berbagai macam tindakan intimidasi diterima dirinya dan anggota kelompoknya oleh pihak PT BBIP. 


"Kami dilaporkan dituduh mencuri buah kelapa sawit oleh pihak perusahaan, sampai pihak perusahaan melakukan penjagaan ketat dengan menurunkan aparat kepolisian dan puluhan security agar kelompak kami segera memberhentikan aktivitas pemanenan buah kelapa sawit," Ujarnya.


Dilanjutkannya, kenapa mereka masih tetap berjuang dan berani tetap bertahan menduduki lahan tersebut, karena memegang bukti kepemiliki surat pancung alas tanah nomor 802/V-MS/1979 tangal 12 April 1980 dan surat penggarapan lahan pertanian, perkebunan nomor 49/IV-A/SK/1980 tertanggal 19 April 1980 yang ditanda tangani oleh Pj. Pesirah Kepala Marga Sabak yang saat ini menjadi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 350 hektare yang berada di Pematang Sungai Bukit Nago dusun Simpang Tuan. 


"Yang sekarang berubah nama menjadi RT 14, RW 04 Kelurahan Simpang Tuan, Kecamatan Bendahara Ulu, Kabupaten Tanjabtim," Terangnya. 


Bahkan, Anita juga membeberkan bukti yang terkuat dalam persidagan bahwa ada kesepakatan antaran KUD Harapan Baru dengan PT BBIP pada tahun 2002, bahwa lahan seluas 9,785 hektare ini merupakan diluar area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT BBIP.


"Serta terkuak dengan putusan penetapan Bupati Tanjabtim nomor 380 tahun 2005, dimana dalam putusan tersebut diputuskan bawa lahan KUD Harapan Baru yang terdiri dari 53 kelompok tani dengan anggota sebanyak 2910 orang dengan luas lahan 4736 hentare menjadi sangat jelas, bahwa ada 5049 hektare lahan KUD yang digelapkan oleh pihak PT BBIP," Ucapnya. 


Ia meminta, agar Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung timur yang dipimpin oleh bapak Romi dan Robi ini, agar bisa meyelesaikan permasalahan konflik lahan antara petani dan PT. BBIP.


"Harapan besar para petani Desa Mendahara Ulu agar konflik lahan antara warga dengan perusahaan, bisa di selesaikan oleh Bupati yang di pimpin oleh bapak Romi dan Robi. Sehingga ada titik terang bisa kelar. Para petani pun bisa berkebun dengan nyaman," pintanya.


Sebagaimana terdahulu, adanya surat dari Mabes Polri No: B/4023/VII/WAS.2.4/2019/Itwasum Perihal Hasil klarifikasi pengaduan dari Anita diketahui bahwa Sdr. Basit (PT. BBIP) mencabut laporan pengaduannya.


Lebih lanjut, Anita beserta anggota kelompok tani mengharapkan, pihak kepolisian bersikap profesional dalam menangani Surat Pengaduan saudara Basit tanggal 23 April 2021 lalu, perihal laporan pengaduan dugaan tindak pidana pencurian dan penyerobotan lahan oleh Anita dan yang lainnya.


(Endang).