Akademisi : Penyeselesain SPH Harus Berdasarkan Ketentuan Hukum -->
Cari Berita

Akademisi : Penyeselesain SPH Harus Berdasarkan Ketentuan Hukum

tuntas.co.id

Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr Febrian SH MS.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr Febrian SH MS.  (Poto/Ist) 


TUNTAS.CO.ID_MURATARA - Penyeselesain Surat Pengakuan Hutang (SPH) tahun 2020, Menjadi  Salah satu poin alasan DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menolak Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020. 


Penolakan itu terjadi pada saat rapat paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan pendapat akhir Fraksi-fraksi dewan, terhadap raperda tentang pertanggunjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dan pengambilan keputusan DPRD serta mendengar pendapat akhir Bupati Muratara. Rabu 7/7/2021 yang lalu. 


Persoalan Rp 199 milyar SPH terhadap kontraktor yang masi menimbulkan tanda tanya besar ini menjadi sorotan publik dan pihak akademisi yang berada di Provinsi Sumsel, salah satunya Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr Febrian SH MS. 


Menurut Febrian, penyeselesain permasalahan SPH  harus berdasarkan ketentuan Hukum, bukan melalui jalan pintas yang tidak realistis. 


Dia menjelaskan, ada berbagai persoalan di Kabupaten Muratara ditahun anggaran 2020, pertama terjadinya minus anggaran , kemudian perencanaan yang tidak tepat dan semua itu melibatkan DPRD Muratara. 


"Kondisi pandemi pastilah harus diefisiensikan anggaran atau diskedul ulang, termasuk distrukturisasi kembali," tutur Febrian pada media ini. Jum'at (9/7) 


Jika fakta bertolak belakang kata Febrian, "Pemangku kepentingan harus bertanggung jawab, siapapun itu."


"Catatan saya, Pertama, ada tidak dasar hukum, kedua Prosedur sudah dilalui dengan baik tidak, dan selanjutnya jangan ada kepentingan orang mengambil untung," sebutnya


Febrian menegaskan, jika ketiga itu tidak terpenuhi atau ada laporan masalah, bisa saja berubah menjadi kearah perkara hukum.

(ari)