Menguji Demokrasi Dibumi Berselang Serundingan, Menuju Citra Muratara Berhidayah -->
Cari Berita

Menguji Demokrasi Dibumi Berselang Serundingan, Menuju Citra Muratara Berhidayah

tuntas.co.id

Dr (Cand). Imam Syafi’i Sanip, S.E., M.E
Dr (Cand). Imam Syafi’i Sanip, S.E., M.E. (Photo/Ist) 


TUNTAS.CO.ID_MURATARA - Setelah melalui perjalanan panjang proses pembentukan kabupaten Muratara yang dirintis sejak tahun 1960 an akhirnya terbentuk dan lahir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Daerah Otonomi Baru (DOB), tepatnya pada hari selasa, tanggal 11 Juni 2013, Kabupaten Musi Rawas Utara, kabupaten yang ke 15 dari 19 DOB disahkan oleh Paripurna DPR RI periode 2009-2014. 


Kabupaten Musi Rawas Utara adalah Kabupaten /Kota ke-17 di Sumatera Selatan Pada tanggal 10 Juli 2013 Kabupaten Musi Rawas Utara resmi terbentuk dan berdiri serta disahkan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utaradi Provinsi Sumatera Selatan, termuat dalam lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 112. 


Proses yang panjang dan alot ini menunjukan hidupnya demokrasi ditengah masyarakat dengan cita-cita agar kabupaten yang kita cintai ini mampu menjadi kebanggan masyarakatnya untuk itu.


Dalam hal kali ini saya ingin melihat dari sudut pandang yang berbeda yaitu dan dari sisi persepektif yang berbeda pula Pada tahun 1989 World Bank mengemukakan istilah atau Konsep “governance” bukanlah sesuatu hal yang baru. Istilah “government” ini seringkali dianggap memiliki kesamaan arti yaitu cara menerapkan otoritas dalam suatu organisasi, lembaga atau negara.


Definisi government atau pemerintah adalah lebih mengacu kepada entitas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan dalam suatu negara.


Sedangkan  governance seringkali diartikan sebagai proses pengambilan keputusan dan proses dimana kepu tusan diimplementasikan atau tidak, ini pula bisa siterjemahkan didalam keputusan pemerintah yang dibuat dilihat dari aspek keperpihakan dan kemaslahatan masyarakat secara luas baik itu tingkat provinsi dan kabupaten/kota.


Dalam artian baik itu jangka pendek maupun jangka panjang, ini pula harus dibarengi dengan kolaborasi yang baik antara pemimpinnya dengan bawahannya seperti Presiden kepada para menteri untuk disuatu negara.


Di Daerah yaitu Gubernur dan Bupati/Walikota terhadap para kepala dinas ini semua harus sinergi, para menteri, kepala dinas yang baik itu adalah yang mampu menjawantahkan pemikiran serta program yang tersususn dalam visi yang kemudian dituangkan kedalam program-program pro kepada rakyat (masyarakat) pimpinannya. 


Untuk selanjutnya,  banyak definisi tentang  good governance, namun definisi yang paling umum adalah kepemerintahan yang baik. Pemerintah yang baik dan sehat adalah pemerintah yang satu sama lain bahkan atau lintas sektoral saling melengkapi dalam upaya mencapai tujuan kemaslahan orang banyak yaitu masyarakat.


Artinya adalah pemerintah yang tahu tupoksi nya masing-masing seperti di daerah kepala daerah baik Gubernur atau pun Bupati sudah pasti sudah merancang suatu program yang tersususun didalam rumusan Visi pembangunan kemudian dituangkan didalam misi-misi, yang bagaimana pembantu pemerintah (Gubernur, Bupati dan Wali Kota) yaitu pemerintah struktural yaitu Kepala Dinas jika didalam pemerintah daerah harus peka dan tahu kemauan atasannya yaitu Gubernur jika di provinsi dan Bupati jika di kabupaten dan Walikota di Kota. 


Jangan sampaik ada kemunduruan nilai demokrasi didalam tubuh masyarakat dalam hal ini adalah masyrakat struktural (ASN) seiring dengan pergantian Kepala Daerah. 


Maka pelajaran demokrasi yang harus dijungjung tinggai jangan ada indikasi keterlambatan pembagnunan itu dikarenakan mekanisme sitem rolling jabatan, bahkan sangat miris jika menerjemahkan demokrasi itu hanya dengan kacamata kuda saja.


Sehingga para pimpinan tahu menepatkan diri pada posisinya dan pembantu pemerintah tahu pula posisi beserta fungsinya, karena kita tahu bahwa maksud dari demokrasi itu kemudian diterjemahkan dalam sistem reformasi ini panding father ingin mengembalikan peran setiap individu masyarakat dalam memiliki hak yang sama sebagaimana diatur dalam undang-Undang 1945. 


Mendefinisikan good governance sebagai suatu  penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip demokrasi, pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha. 


World Bank merupakan pencetus gagasan yang memperkenalkan  good  governance  sebagai “program pengelolaan sektor publik” (public sector management program), dalam rangka penciptaan ketatanan pemerintahan yang baik dalam kerangka persyaratan bantuan pembangunan. Mendefinis ika n  governance  sebagai.  “exercise of political power to manage nation."


Dimana legitimasi politik dan konsensus merupakan prasyarat bagi pembangunan berkelanjutan. Aktor negara (pemerintah), bisnis dan civil society harus bersinergi membangun konsensus dan peran negara tidak lagi bersifat regulator, tetapi hanya sebatas fasilitator. 


Oleh karena itu, legitimasi politik dan konsensus yang menjadi pilar utama bagi good governance hanya bisa dibangun dengan melibatkan aktor non-negara yang seluas- luasnya.

 

Belakangan ini banyak informasi yang menggelitik didada, para putra-putra terbaik yang dimiliki Musi Rawas Utara pasca PILKADA masih terpecah, berkotak-kotak ini sangat tidak elok.


Sedangkan satateman Pak Bupati  dan Pak Wakil Bupati Musi Rawas Utara dalam sambutannya saatnya kita bersatu.


Tidak ada lagi pendudkung 01, 02 dan 03 sekarang ini kita adalah satu masyarakat musirawas utara yang siap bersatu padu membangun musirawas utara ini yang baik dan agar tercapai Visi dan Misis Musirawas Utara Berhidayah. 


Saya rasa ini perlu kita respon dengan baik, dan ini juga menunjukan kehadiran para pemimpin ditengah rakyatnya.


Pemerintah yang baik didalam demokrasi itu adalah pemerintah yang tidak anti keritik, karena itu setiap keritik yang fositiv selalu pemerintah filterkan dan dijadikan bahan rujukan yang baik dalam setiap pengambilan keputusan, selanjutnya Masyarakat yang baik  adalah masyarakat yang tahu peran dan posisi dia sebagai masyarakat sekaligus warga negara yang cerdas yang idiealis realistis.


Jangan sampai karena ada kepentingan terselubung sehingga bergerak mengatasnamakan rakyat (masyarakat) namun lebih memikirkan kepentingan kelompok bahkan segelintir orang, ini juga tidak baik untuk dicontohkan karena ulah sebagian oknum masyarakat mengabaikan kepentingan masyarakat banyak. 


Maka dari itu jadilah masyarakat yang cerdas dan bijak, karena pemerintah itu butuh sekali masukan dari masyrakat.


Karena  kepentingan rakyat diatas kepentingan yang lainnya, maka dari ini memaknai demokrasi ini haruslah dengan kejelian dan persefsi yang sama sehingga tujuannya tercapai. 


Yang mana pemerintah mampu berjalan dengan baik didalam tatanan birokrasi yang bersih, sehat dan teranspran, masyarakat juga mampu meraskan hadirnya pemimpin ditengah masyarakat ketika rakyat membutuhkan sehingga terealisasilah demokrasi yang baik yang diartikan dalam Good governance and Good govermente. (Muara Rupit, 14 Juni 2021).


Oleh : Dr (Cand). Imam Syafi’i Sanip, S.E., M.E