Hati-hati, Provokator Penutupan Jalan Terancam 9 Tahun Penjara -->
Cari Berita

Hati-hati, Provokator Penutupan Jalan Terancam 9 Tahun Penjara

tuntas.co.id

Hati-hati, Propokator Penutupan Jalan Terancam 9 Tahun Penjara. Poto. Edwar antoni
PH PEMDA MURATARA, Edwar Antoni. (Poto/Ist)


MURATARA - Segelintir Masyarakat di beberapa Desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan pemblokiran Jalan Lintas Sumatera. Senin (17/5) 


Dari pantau awak media ada Dua Desa yang melakukan pemblokiran Jalan umum ini. Desa Karang Anyar dan Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit. 


Pemblokiran jalan dengan cara membakar ban bekas di tengah jalan tersebut adalah bentuk penolakan warga setempat atas penerapan Perda pelarangan pesta malam yang merupakan produk peraturan di 2019 dan di usulkan di 2018, lalu di terapkan di 2021.


Namum pemblokiran Jalan ini tidak berlangsung lama karena Bupati dan Wakil Bupati Muratara Bersama Forkompimda terjun langsung  ketengah masyarakat melakukan pendekatan persuasif dan musyawarah mufakat agar pemblokiran Jalan dibuka. Lalulintaspun kembali normal dan aman. 


Tidak lama berselang di bukanya pemblokiran Jalan, beredar informasi bahwa ada salah satu oknum Kepala Desa berinisial S terindikasi melakukan tindakan provokatif dengan sengaja mengirim pesan untuk melakukan pengumpulan massa agar mendatangi Kantor Bupati keesok harinya. 


Oknum kepala Desa yang terindikasi melakukan tindakan provokatif ini telah diamankan pihak berwajib untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. 


Pendamping Hukum (PH) Pemerintah Daerah Muratara Edward Antoni saat dikonfirmasi tuntas.co.id. Selasa (18/5) mengatakan, dari data yang terhimpun ternyata didalam WAG group Kades ada salah satu oknum Kades yang terindikasi melakukan provokasi untuk nutup jalan lintas. 


"Satu kades yang terindikasi sebagai provokatornya telah di investigasi dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," tuturnya


Dia menyebutkan pemblokiran Jalan umum sudah memasuki ranah krimilal dan harus ditindak tegas agar hal seperti ini tidak terulang kembali. 


"Penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain dapat dikenakan pidana maupun denda sebagaimana tertuang dalam pasal 192 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 63 Undang-Undang No 38 tahun 2008 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 1,5 miliar," tegas Advokat kondang ini. 

(Red)