Polres Muarojambi Kembali Gagalkan 127 Batang Kayu Ilegal di Desa Betung -->
Cari Berita

Polres Muarojambi Kembali Gagalkan 127 Batang Kayu Ilegal di Desa Betung

tuntas.co.id

Kayu Ilegal Logging Yang Berhasil Diamankan Polres Muarojambi


MUAROJAMBI - Polres Muarojambi kembali gagalkan 127 batang kayu ilegal logging yang berada di aliran sungai batanghari tepatnya Desa Betung Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muarojambi Sabtu (16/1/21)

Dalam penindak kayu Ilegal logging tersebut Polres Muarojambi bersama tim gabungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Denpom II/2 Jambi.

" Kapolres hari ini melaksanakan penindakan terhadap temuan kayu Illegal Logging di sungai Kumpeh Desa Betung Kecamatan Kumpeh Ilir. Juga melibatkan rekan dari Denpom II/2 Jambi dan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Jambi," kata Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto melalui Kasubag Humas AKP Amradi

Amradi juga mengatakan antisipasi adanya warga yang melempar batu dan bom molotop terutama dari pihak pelaku illegal logging, itu sudah persiapkan 3 unit pemadam api

" Temuan kayu di aliran sungai kumpeh ini kita lakukan penggeseran, dengan cara ditarik menggunakan unit perahu pompong melalui jalur sungai, dan dibawa ke pinggir sungai pasar pulau mentaro," sebut Amradi

Hasil temuan kayu Ilegal logging ini tidak adanya tersangka, namun berhasil mengamankan sebanyak 127 batang kayu log bantalan ukuran 15x25 CM panjang 4 meter jenis kayu meranti. (ENDANG)