Syapran Suprano saat demo di bundaran air mancur Palembang tahun 2015. Poto : Ist
Hal ini turus menjadi perhatian publik, Syapran Suprano selalu pengamat kebijakan publik di wilayah Musi Rawas, Lubuk Libggau dan Muratara, saat di hubungi via hp mengatakan ada keanehan terkait manajemen birokrasi yang ada di Kabupaten Muratara.
"APBD itu semua di rancang tahun 2019, baik sumber dan alokasi penggunaannya. Tidak mungkin pembuatan maupun alokasi anggaran tidak melihat kemampuan dan sumber keuangannya. Jadi bila dikatakan kas daerah kosong itu sangat aneh. APBD itukan di evaluasi oleh provinsi, jadi bila sudah dijalankan berarti sumber uang dan alokasi pengeluarannya tidak ada masalah," Cetusnya
Selanjutnya kata Syapran, untuk lebih jelasnya ada baiknya pihak keuangan daerah menjelaskan kepada publik, tidak perlu di tutupi, bila tidak justru akan menjadi isu liar.
"Kemungkinan yang terjadi adalah bisa jadi Perencanaan APBD yang amburadul atau ada permainan dalam pengelolaan keuangan, untuk itu ada baiknya BPK RI atau KPK sekalian yang turun tangan. Hal ini belajar dari pengalaman yang sudah-sudah bila di laporkan hanya jadi tumpukan kertas saja," tandasnya
Lebih lanjut menurut Syapran, pihak2 yang merasa haknya belum di penuhi untuk secara bersama mempertanyakan langsung ke bagian keuangan daerah karena berdasarkan informasi yang ada bahwa semua sudah di cairkan di bulan Desember 2020, artinya tidak ada alasan hak-hak mereka belum dibayarkan, kemana uangnya ? Untuk itu yang merasa di rugikan agar melihat langsung ke bagian keuangan catatan pencairan SP2d selama tahun 2020, jangan hanya menerima penjelasan lisan semata, Nanti seperti hasil pertemuan BPD dgn DPRD yang sampai hari ini tidak ada kejelasannya. (*)