Nakal !! Kendaraan Dinas yang Digunakan Sekdis BPPRD Muarojambi Berplat Palsu -->
Cari Berita

Nakal !! Kendaraan Dinas yang Digunakan Sekdis BPPRD Muarojambi Berplat Palsu

tuntas.co.id

 Kendaraan Dinas Milik Sekdis BPPRD Muarojambi Berplat Hitam. (Poto : Endang) 

MUAROJAMBI - Kendaraan milik pemerintah daerah yang di berikan untuk pegawai serta  kepada Sekretaris Dinas (Sekdis) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muarojambi diduga palsukan plat nomor kendaraan dinas. 

Kendaraan jenis Toyota Rush Nopol BH 1025 G milik aset pemerintah Muarojambi yang seharusnya berplat merah, kini telah di ubah menjadi plat hitam. 

Sekilas mobil dinas yang di peruntukan (Sekdis) BPPRD itu tampak seperti kendaraan pribadi miliknya sendiri. Padahal belum ada izin memakai plat hitam. 

Fatur, selaku Kepala Dinas BPPRD Muarojambi ketika di konfirmasi via WhatsApp mengenai mobil dinas Sekdis tersebut dan telah di ganti plat hitam mengatakan nanti saya tertibkan. 

" Gek sayo tertibkan khususnya kantor sayo," tulis Fatur Kadis BPPRD Muarojambi melalui pesan singkat WhatsApp Selasa (19/1/21)

Sementara itu Kasatlantas Polres Muarojambi AKP M Firdaus terkait plat merah kendaraan dinas di ganti plat hitam itu menyebut itu tidak di perbolehkan. 

" Mengubah plat nomor polisi baik kendaraan dinas dan pribadi merupakan bentuk pelanggaran hukum. Jika plat merah di ganti plat hitam itu harus ada izin nya juga." Terang Kasatlantas Polres Muarojambi AKP M. Firdaus.

Berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian RI nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Dapat di pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak 500 ribu rupiah. (ENDANG)